Kampus Antikritik hingga Skorsing
KNP berpandangan, tindakan yang dilakukan Rektorat dan Dekanat Fakultas Teknik UBB adalah contoh dari kampus yang antikritik. Sebab, menggunakan sanksi akademik sebagai kontrol bagi mahasiswa dan mengekang kebebasan menyampaikan pendapat dan mimbar akademik.
"Hal ini sangat memprihatinkan," kata Jihan. "Di tengah-tengah penyempitan ruang demokrasi di negara ini, di mana seharusnya Universitas sebagai laboratorium ilmiah yang melahirkan pemikiran kritis dan tajam justru dikontrol dan dibungkam melalui penerapan sanksi akademik yang serampangan."
KNP juga menyebut, tindakan Rektor dan Dekan Fakultas Teknik UBB ini sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yang demokratis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Padahal, hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jihan menjelaskan, kebebasan akademik bertujuan untuk mendalami dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab. Artinya, kebebasan akademik adalah hak warga masyarakat akademik untuk menyatakan pandangan, dan pendapatnya secara bebas berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa diancam apalagi berusaha dikontrol dengan penggunaan sanksi akademik yang cenderung serampangan," beber dia.
Atas hal itu, KNP menyayangkan bentuk pengekangan semacam itu. Semestinya, tindakan antikritik seperti itu harus diputus guna tidak terjadi keberulangan buruk demi menjamin hak kebebasan berpendapat dan mimbar akademik sivitas akademika di seluruh Indonesia.
Untuk itu KPN mendesak agar:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menerima sanksi secara serampangan oleh pihak Universitas dengan menindak tegas Rektor dan Dekanat FT UBB serta memberikan pemulihan hak akademik para mahasiswa yang dikenakan sanksi.
- Rektor dan Dekan FT UBB untuk mencabut sanksi peringatan tertulis bagi 89 mahasiswa, sanksi sedang bagi 33 mahasiswa peserta dan panitia pelatihan kepemimpinan Fakultas Teknik.
- Rektor dan Dekan FT UBB untuk mencabut sanksi skorsing serampangan bagi 9 mahasiswa UBB yang bersolidaritas dan menyatakan pendapatnya tentang permasalahan kampus UBB.
- Rektor dan Dekanat FT UBB untuk memulihkan hak akademik serta keadaan mahasiswa UBB yang dikenai sanksi secara serampangan.
Baca Juga: UBB akan Buka Fakultas Kedokteran, Gubernur Erzaldi Beri Dukungan: Jumlah Dokter Kurang Ideal
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker