Kampus Antikritik hingga Skorsing
KNP berpandangan, tindakan yang dilakukan Rektorat dan Dekanat Fakultas Teknik UBB adalah contoh dari kampus yang antikritik. Sebab, menggunakan sanksi akademik sebagai kontrol bagi mahasiswa dan mengekang kebebasan menyampaikan pendapat dan mimbar akademik.
"Hal ini sangat memprihatinkan," kata Jihan. "Di tengah-tengah penyempitan ruang demokrasi di negara ini, di mana seharusnya Universitas sebagai laboratorium ilmiah yang melahirkan pemikiran kritis dan tajam justru dikontrol dan dibungkam melalui penerapan sanksi akademik yang serampangan."
KNP juga menyebut, tindakan Rektor dan Dekan Fakultas Teknik UBB ini sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yang demokratis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Padahal, hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jihan menjelaskan, kebebasan akademik bertujuan untuk mendalami dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab. Artinya, kebebasan akademik adalah hak warga masyarakat akademik untuk menyatakan pandangan, dan pendapatnya secara bebas berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa diancam apalagi berusaha dikontrol dengan penggunaan sanksi akademik yang cenderung serampangan," beber dia.
Atas hal itu, KNP menyayangkan bentuk pengekangan semacam itu. Semestinya, tindakan antikritik seperti itu harus diputus guna tidak terjadi keberulangan buruk demi menjamin hak kebebasan berpendapat dan mimbar akademik sivitas akademika di seluruh Indonesia.
Untuk itu KPN mendesak agar:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menerima sanksi secara serampangan oleh pihak Universitas dengan menindak tegas Rektor dan Dekanat FT UBB serta memberikan pemulihan hak akademik para mahasiswa yang dikenakan sanksi.
- Rektor dan Dekan FT UBB untuk mencabut sanksi peringatan tertulis bagi 89 mahasiswa, sanksi sedang bagi 33 mahasiswa peserta dan panitia pelatihan kepemimpinan Fakultas Teknik.
- Rektor dan Dekan FT UBB untuk mencabut sanksi skorsing serampangan bagi 9 mahasiswa UBB yang bersolidaritas dan menyatakan pendapatnya tentang permasalahan kampus UBB.
- Rektor dan Dekanat FT UBB untuk memulihkan hak akademik serta keadaan mahasiswa UBB yang dikenai sanksi secara serampangan.
Baca Juga: UBB akan Buka Fakultas Kedokteran, Gubernur Erzaldi Beri Dukungan: Jumlah Dokter Kurang Ideal
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya