Suara.com - Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) mengkritik tindakan antikritik yang ditunjukkan Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung (FT UBB) terhadap mahasiswanya sejak 2022 lalu. Menurut mereka, hal semacam itu menjadi keberulangan sejarah yang buruk dalam cermin kampus-kampus di Indonesia karena belum bisa menghargai kebebasan menyampaikan pendapat bagi mahasiswanya.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, kejadian bermula saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FT UBB menggelar acara latihan kepemimpinan di Pantai Temberan, Bangka. Acara itu berlangsung tiga hari terhitung sejak 27 sampai 29 Mei 2022 lalu.
Namun pada 28 Mei 2022, Dekanat Fakultas Teknik UBB secara sepihak memberhentikan acara tersebut. Alasannya, ada orang tua mahasiswa yang sampai datang ke kampus untuk bertanya soal kondisi anaknya.
Hal itu membikin pihak Dekanat Fakultas Teknik mengambil keputusan sepihak yang menyebut telah terjadi keributan dalam acara tersebut. Buntutnya, acara latihan kepemimpinan itu dihentikan oleh pihak Dekanat Fakultas Teknik UBB.
Fakta di lapangan, acara latihan kepemimpinan tersebut berlangsung lancar. Hingga pada 15 dan 16 Juni 2022, Dekanat Fakultas Teknik UBB menjatuhkan sanksi terhadap 33 panitia dan 89 peserta acara.
"Buntut dari acara latihan kepemimpinan tersebut, pada 15 dan 16 Juni 2022 pihak Dekan FT mengeluarkan sanksi," kata perwakilan KNP, Jihan Fauziah Hamdi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Jihan mengatakan, sanksi terhadap 33 panitia itu berupa pembatalan mata kuliah dan kerja sosial paruh waktu dalam satu semester. Terhadap 98 peserta acara, Dekan Fakultas Teknik mengeluarkan sanksi berupa peringatan tertulis.
Tidak hanya itu, Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Teknik UBB juga diberhentikan secara tidak hormat. Setelah pemberian sanksi, pihak Dekan menggelar audiensi dengan Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Teknik UBB.
Inti dari audiensi itu, kata Jihan, memilih untuk tidak memberikan sanski ringan berupa sanksi tertulis bagi para peserta dan panitia acara. Alasannya, sanksi ringan itu sifatnya hanya peringatan.
Baca Juga: UBB akan Buka Fakultas Kedokteran, Gubernur Erzaldi Beri Dukungan: Jumlah Dokter Kurang Ideal
"Hal ini tentu telah bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2021 yang menyebutkan sanksi tertulis termasuk kedalam kategori sanksi bukan hanya sekedar peringatan," ucap Jihan.
Solidaritas Mahasiswa
Serangkaian peristiwa itu memantik solidaritas terhadap panitia dan peserta yang mendapat sanksi. Sejumlah mahasiswa UBB lantas membikin gerakan bernama "Gerakan Mahasiswa Melawan (GERAMAN)".
GERAMAN lantas menggelar aksi parade di masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UBB. Adapun dalam acara itu terdapat mimbar bebas yang berisi orasi untuk menyuarakan setumpuk masalah yang ada di UBB.
"Salah satunya adalah permasalahan pemberian sanksi akademik yang serampangan oleh Dekan FT UBB kepada mahasiswa FT UBB," papar Jihan.
Pada 12 Agustus 2022, massa GERAMAN kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Rektorat UBB. Namun, pihak Rektorat menolak untuk mencabut sanksi akademik yang diberikan kepada 122 mahasiswa UBB tersebut.
Jihan menambahkan, pihak Rektorat UBB juga membentuk tim disiplin tingkat universitas dan memanggil 32 mahasiswa pada akhir Agustus 2022 lalu. Puncaknya, pada 12 Oktober 2022 dikeluarkan saksi berupa skorsing selama satu bulan terhadap tujuh mahasiswa dan skorsing dua bulan terhadap dua mahasiswa lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN