Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan aturan umrah terbaru. Kemenkes mengeluarkan aturan umrah melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tetkait Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, pada Jumat (11/11/2022).
Dalan surat edaran tersebut, dikatakan bahwa vaksin menginitis sudah tidak menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah. Akan tetapi vaksin menginitis tetap menjadi persyaratan wajib bagi calon jemaah haji.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," tulis keterangan dalam salinan SE tersebut.
Vaksin Menginitis Menjadi Syarat Wajib untuk Jemaah Komorbid
Meski tidak menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah, pemberian vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap dianjurkan Kemenkes bagi calon jemaah yang memiliki riwayat penyakit komorbid. Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril pada Senin (14/11/2022).
"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," ungkap Syahril, dilansir dari laman Kemenkes.
Adapun vaksin menginitis dapat dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Pelaksanaan vaksinasi internasional sendiri dilakukan berdasarkan rekomendasi atau permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan mempertimbangkan hal-hal tertentu.
Walaupun sifatnya hanya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri. Apalagi, jika mengingat risiko penularan penyakit meningitis yang sangat tinggi di tengah kerumunan banyak orang dari berbagai negara di dunia.
Diketahui, vaksinasi meningitis meningokokus sebelumnya adalah suatu kewajiban bagi mereka yang akan datang ke Arab Saudi baik dengan menggunakan visa haji maupun visa umrah. Persyaratan ini merupakan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pencegahan terhadap penularan suatu penyakit tertentu antar jemaah.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Anne Ratna Mustika: Alhamdulilah Dijemput Kesayangan, Rabu Lanjut Sidang Cerai
Pelonggaran Persyaratan Jemaah Umrah Indonesia
Melalui nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi yang diterbitkan pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran beberapa persyaratan bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Salah satunya yaitu pelonggaran tentang vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi para jemaah umrah. Oleh karena itulah, Kemenkes kemudian menerbitkan aturan umrah terbaru yang sesuai dengan nota diplomatik dan surat dari Kemenlu tersebut.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah dapat beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas dr. Syahril.
Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah juga mengungkapkan kebijakan terbaru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi para jemaah asal Indonesia.
Setidaknya ada 5 pelonggaran syarat umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Berikut ini 5 pelonggaran syarat jemaah umrah tersebut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala