- Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan akses ilegal sistem PT Mirae Asset Sekuritas ke tahap penyidikan.
- Penyidikan dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan cukup terkait tindak pidana pencucian uang dan akses ilegal di Jakarta.
- Kasus bermula dari laporan nasabah pada November 2025 mengenai kehilangan dana investasi senilai Rp90 miliar di sistem tersebut.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus dugaan akses ilegal terhadap PT Mirae Asset Sekuritas (MAS) ke tahap penyidikan.
Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan para nasabah.
Kepastian itu diterima pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujar kuasa hukum korban, Krisna Murti, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Krisna menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik selanjutnya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung dan pihak pelapor.
"Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," jelas Krisna.
Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga seluruh dugaan pelanggaran dapat diungkap dan para korban memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
Kasus ini bermula dari laporan para nasabah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Mereka mengaku kehilangan dana investasi akibat dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Mirae Asset Sekuritas dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo