Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat madrasah tahap kedua. Adapun pencairan dana BOS ini sudah dilakukan sejak awal November 2022 lalu. Untuk peserta yang belum dapat mencairkan, simak cara mencairkan dana BOS Madrsah berikut.
Dana BOS Madrasah tahap 2 kali ini berjumlah Rp 1.166 triliun dan ditargetkan untuk seluruh madrasah di Indonesia. Melansir dari laman Kemenag, bantuan kali ini merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya telah tertunda pencairannya sebab kebijakan authomatic adjusment (AA).
M Isom Yusqi selaku direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengungkapkan, jika dana BOS Madrasah Tahap II akan disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp 404,494 miliar dana disalurkan melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, serta Rp 15,305 miliar melalui BSI.
Jumlah Dana BOS Madrasah yang Diberikan
Dana BOS tahap II kali ini akan disalurkan untuk 48.660 madrasah. Dana tersebut terbagi atas sebagai berikut:
• Sebanyak Rp 540,424 miliar untuk dana BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)
• Sebanyak Rp 424,830 miliar untuk dana BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)
• Sebanyak Rp 201,586 miliar untuk dana BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah
Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor
Merujuk laman bos.kemenag.go.id, cara pencairan BOS Kemenag 2022 ini harus melalui Portal BOS. Portal BOS sendiri meruoakan aplikasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinulai transparan dan akuntable dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan madrasah.
Adapun cara atau alur penggunaan Portal BOS akan dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini cara mencairkab dana BOS madrasah 2022
• Login ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis
• Buat perjanjian kerja sama
• Upliad dokumen persyaratan yang ditentukan lalu ajukan validasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini