Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat madrasah tahap kedua. Adapun pencairan dana BOS ini sudah dilakukan sejak awal November 2022 lalu. Untuk peserta yang belum dapat mencairkan, simak cara mencairkan dana BOS Madrsah berikut.
Dana BOS Madrasah tahap 2 kali ini berjumlah Rp 1.166 triliun dan ditargetkan untuk seluruh madrasah di Indonesia. Melansir dari laman Kemenag, bantuan kali ini merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya telah tertunda pencairannya sebab kebijakan authomatic adjusment (AA).
M Isom Yusqi selaku direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengungkapkan, jika dana BOS Madrasah Tahap II akan disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp 404,494 miliar dana disalurkan melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, serta Rp 15,305 miliar melalui BSI.
Jumlah Dana BOS Madrasah yang Diberikan
Dana BOS tahap II kali ini akan disalurkan untuk 48.660 madrasah. Dana tersebut terbagi atas sebagai berikut:
• Sebanyak Rp 540,424 miliar untuk dana BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)
• Sebanyak Rp 424,830 miliar untuk dana BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)
• Sebanyak Rp 201,586 miliar untuk dana BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah
Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor
Merujuk laman bos.kemenag.go.id, cara pencairan BOS Kemenag 2022 ini harus melalui Portal BOS. Portal BOS sendiri meruoakan aplikasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinulai transparan dan akuntable dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan madrasah.
Adapun cara atau alur penggunaan Portal BOS akan dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini cara mencairkab dana BOS madrasah 2022
• Login ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis
• Buat perjanjian kerja sama
• Upliad dokumen persyaratan yang ditentukan lalu ajukan validasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!