Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat madrasah tahap kedua. Adapun pencairan dana BOS ini sudah dilakukan sejak awal November 2022 lalu. Untuk peserta yang belum dapat mencairkan, simak cara mencairkan dana BOS Madrsah berikut.
Dana BOS Madrasah tahap 2 kali ini berjumlah Rp 1.166 triliun dan ditargetkan untuk seluruh madrasah di Indonesia. Melansir dari laman Kemenag, bantuan kali ini merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya telah tertunda pencairannya sebab kebijakan authomatic adjusment (AA).
M Isom Yusqi selaku direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengungkapkan, jika dana BOS Madrasah Tahap II akan disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp 404,494 miliar dana disalurkan melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, serta Rp 15,305 miliar melalui BSI.
Jumlah Dana BOS Madrasah yang Diberikan
Dana BOS tahap II kali ini akan disalurkan untuk 48.660 madrasah. Dana tersebut terbagi atas sebagai berikut:
• Sebanyak Rp 540,424 miliar untuk dana BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)
• Sebanyak Rp 424,830 miliar untuk dana BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)
• Sebanyak Rp 201,586 miliar untuk dana BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah
Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor
Merujuk laman bos.kemenag.go.id, cara pencairan BOS Kemenag 2022 ini harus melalui Portal BOS. Portal BOS sendiri meruoakan aplikasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinulai transparan dan akuntable dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan madrasah.
Adapun cara atau alur penggunaan Portal BOS akan dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini cara mencairkab dana BOS madrasah 2022
• Login ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis
• Buat perjanjian kerja sama
• Upliad dokumen persyaratan yang ditentukan lalu ajukan validasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?