Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat madrasah tahap kedua. Adapun pencairan dana BOS ini sudah dilakukan sejak awal November 2022 lalu. Untuk peserta yang belum dapat mencairkan, simak cara mencairkan dana BOS Madrsah berikut.
Dana BOS Madrasah tahap 2 kali ini berjumlah Rp 1.166 triliun dan ditargetkan untuk seluruh madrasah di Indonesia. Melansir dari laman Kemenag, bantuan kali ini merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya telah tertunda pencairannya sebab kebijakan authomatic adjusment (AA).
M Isom Yusqi selaku direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengungkapkan, jika dana BOS Madrasah Tahap II akan disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp 404,494 miliar dana disalurkan melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, serta Rp 15,305 miliar melalui BSI.
Jumlah Dana BOS Madrasah yang Diberikan
Dana BOS tahap II kali ini akan disalurkan untuk 48.660 madrasah. Dana tersebut terbagi atas sebagai berikut:
• Sebanyak Rp 540,424 miliar untuk dana BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)
• Sebanyak Rp 424,830 miliar untuk dana BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)
• Sebanyak Rp 201,586 miliar untuk dana BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah
Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor
Merujuk laman bos.kemenag.go.id, cara pencairan BOS Kemenag 2022 ini harus melalui Portal BOS. Portal BOS sendiri meruoakan aplikasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinulai transparan dan akuntable dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan madrasah.
Adapun cara atau alur penggunaan Portal BOS akan dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini cara mencairkab dana BOS madrasah 2022
• Login ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis
• Buat perjanjian kerja sama
• Upliad dokumen persyaratan yang ditentukan lalu ajukan validasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar