Suara.com - Pria berinisial E (52), Dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Dokter tersebut dilaporkan istrinya sendiri ke polisi karena menikah siri dengan seorang perempuan tanpa ijin istri dan pimpinan.
Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
"Benar (sudah tersangka), sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal di Bukittinggi, Kamis (17/11/2022).
Fetrizal menuturkan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018. Keduanya terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," kata dia.
Pihak kepolisian kata dia, masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.
Kata Pihak RS
Sementara itu, Dirut RSAM, Busril menyayangkan dengan dijadikannya oknum dokter spesialis E ini menjadi tersangka.
"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.
Ia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.
Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.
"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang ijin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.
Ia menambahkan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.
"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Surga yang Tak Dirindukan 2: Dilema Poligami
-
Tepis Isu AKBP Aris Rusdiyanto Poligami, Istri Sah Tunjukan Bukti Surat Bantahan dari KUA Tamansari
-
Ketahuan Tawarkan PSK lewat MiChat, Dua Muncikari di Bukittinggi Ditangkap
-
Polres Bukittinggi Resmi Jadi Polresta, Kapolda Sumbar Sampaikan Ini
-
Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD