Sebagai catatan, peserta pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang sudah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya serta filtering SISDMK Kemenkes. Tujuannya yaitu untuk melewati tahapan pengumuman seleksi administrasi yang akan berlangsung pada 24-25 November 2022.
Berkas yang wajib dipersiapkan untuk daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK nakes 2022.
1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah dengan format JPEG atau JPG ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan juga dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah asli dan juga Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 serta Surat Penyetaraan Ijazah asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi peserta dengan jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
6. Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang sudah ditandatangani oleh atasan langsung dan harus bermeterai Rp 10.000.
Baca Juga: Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, terdapat dua syarat tambahan berikut:
• Menambahkan surat keterangan pernyataan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
• Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
Begitulah tadi cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan. Masih ada kesempatan bagi Anda untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Sebelumnya, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan masuk ke dalam kategori prioritas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
BRIN Siap Kembangkan Pesawat Amfibi dan Perkuat Alutsista Nasional Sesuai Arahan Presiden
-
Jejak Digital Sadis Alex Si Ayah Tiri, Terkuak Isi WA 'Perjanjian Buang Mayat' Bocah Alvaro
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
-
150 Batalyon Infanteri Teritorial Dibentuk Mulai 2025, Tujuannya untuk Apa?
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464 M, 11 Nama Diseret ke Meja Hijau
-
Kemendagri Minta Pemkot Malang Aktifkan Kembali Siskamling untuk Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa
-
Survei CISA: Masyarakat Puas dengan Kinerja Polri, Bisa Menjadi Simbol Supremasi Sipil
-
Bukan di Tahanan Ayah Tiri Alvaro Kiano Tewas Bunuh Diri di Ruang Konseling, Kenapa Bisa?
-
Misteri Baru Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel Buka Suara