Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dittipidter Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito terkait kasus gagal ginjal akut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/11/2022).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Penny sejak Jumat (18/11) pekan kemarin.
"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin.
Ramadhan tak merinci poin-poin yang akan digali dari Penny. Dia hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa dengan status saksi. "Diambil keterangannya sebagai saksi," ujarnya.
Dua Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua tersangka, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Samudra.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 31 saksi serta 10 ahli.
Peran tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dalam perkara ini, yakn dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang diketahui mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (17/11).
Baca Juga: BPOM RI Rilis Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Digunakan
Sedangkan peran daripada tersangka CV Chemical Samudra, yakni diduga sebagai penyuplai bahan baku tambahan tersebut ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," beber Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara, tersangka korporasi CV Chemical Samudra dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Tindaklanjut kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?