Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer ternyata memiliki banyak penggemar alias fans. Hal itu terungkap saat Bharada E menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Amel, salah satu fans Bharada E mengungkap alasan mengapa harus mendukung Bharada E dalam perkara ini. Dia menganggap jika Bharada E hanya menjadi korban lantaran harus menjalankan perintah sang atasan, Ferdy Sambo.
"Menurut kami Bharada E itu dia salah satu korban dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Amel mengakui, dirinya rela datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi melihat sosok Richard. Menurut dia, tidak ada dorongan dari pihak lain untuk membikin wadah yang menaungi para fans Richard.
"Saking ngefans-nya kami bela-belain datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nonton persidangan Bharada E. Kami juga tidak membuat nama grup atas fansnya terhadap Bharada E, ini semua datang ke dalam diri pribadi masing-masing yang dapat merasakan," beber Amel.
Yolanda, fans lainnya menganggap jika Bharada E sudah mengakui kesalahannya dan berkata jujur selama menjalani sidang.
"Karena selain dia jadi korban, terdakwa juga sudah jujur dan mengakui kesalahannya," kata Yolanda.
Histeris hingga Semangati Bharada E
Sejumlah pengunjung berteriak histeris ketika terdakwa Bharada memasuki ruang sidang utama usai jeda pada Senin (21/11/2022) siang. Mereka yang mayoritas perempuan adalah fans dari Richard.
Sejak pagi, mereka sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan pembunuh Yosua itu menjalani persidangan. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan sejumlah saksi.
Pantauan Suara.com, mereka sudah bersiap dengan gawai masing-masing sebelum sang terdakwa memasuki ruang persidangan. Ketika Richard masuk, mereka berteriak seraya mengabadikan momen tersebut.
"Bang Richard Semangat," ujar salah satu dari mereka.
"Richard, huuu huuu. Kamu pasti bisa," timpal lainnya.
Tidak hanya itu, Richard juga sempat menyapa para penggemar "garis kerasnya" dengan gestur kedua tangan berada di dada. Hal itu kemudian direspons fans Richard dengan teriakan memberikan semangat. (Sandy Mulyadi)
Berita Terkait
-
Kemunculannya Bikin Fans Kelepek-kelepek, Cewek-cewek Histeris Semangati Bharada E Jalani Sidang: Kamu Pasti Bisa!
-
Ungkap Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Penyidik Martin: Saat Almarhum Tertembak, Tak Ada Tetesan Darah di Lantai
-
Curigai Mutasi Penyidik Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Aipda Arsyad soal Intervensi: Tak Berani Bicara di Sidang Etik?
-
Dapat Bocoran Pimpinan Inafis, Cerita Bripka Danu Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Baku Tembak
-
Kasus Brigadir J Diacak-acak hingga Kena Mutasi, Geng Sambo Biang Keroknya, Eks Kasat Polres Jaksel Kena Apesnya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum