Suara.com - Saat seorang wanita sudah terlepas dari periode menstruasi, mereka diwajibkan untuk mandi besar atau mandi junub supaya bisa melakukan ibadah kembali seperti biasanya. Bagaimana doa mandi besar wanita ini?
Mandi besar dilakukan untuk membersihkan hadats besar, bukan hanya syarat kembali suci saat haid saja. Sehingga pembacaan doa mandi besar wanita perlu dilakukan dengan benar sesuai ajaran Islam. Berikut tata cara dan niat mandi besar bagi wanita.
Bacaan Niat Mandi Besar Wanita
Tahap pertama memahami doa mandi wajib wanita adalah dengan mengetahui niatnya. Sebab niat mandi besar setelah berhubungan suami istri berbeda dengan lainnya.
1. Niat mandi junub setelah berhubungan intim
Setelah melakukan hubungan intim, Anda juga perlu melakukan mandi besar karena tindakan tersebut tergolong dalam hadas besar.
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat mandi wajib sebagai cara menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta’ala”
2. Niat mandi junub setelah menstruasi
Baca Juga: Buya Yahya Sebut Wanita Dilarang Mandi Besar Saat Keadaan Nifas, Ini Alasannya
Menstruasi atau haid adalah tanda seorang wanita telah beranjak dewasa. Situasi ini akan terjadi setiap bulan dan saat tamu bulanan ini datang, wanita tidak boleh salat dan puasa.
Jadi saat Anda sudah selesai menstruasi dan ingin kembali beribadah, jangan lupa membaca ayat ini.
Nawaitul ghusla lifraf’il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar karena haid
3. Niat mandi junub setelah nifas
Nifas adalah masa yang dialami oleh wanita yang baru saja melahirkan. Selama nifas, Anda tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun