Suara.com - Saat seorang wanita sudah terlepas dari periode menstruasi, mereka diwajibkan untuk mandi besar atau mandi junub supaya bisa melakukan ibadah kembali seperti biasanya. Bagaimana doa mandi besar wanita ini?
Mandi besar dilakukan untuk membersihkan hadats besar, bukan hanya syarat kembali suci saat haid saja. Sehingga pembacaan doa mandi besar wanita perlu dilakukan dengan benar sesuai ajaran Islam. Berikut tata cara dan niat mandi besar bagi wanita.
Bacaan Niat Mandi Besar Wanita
Tahap pertama memahami doa mandi wajib wanita adalah dengan mengetahui niatnya. Sebab niat mandi besar setelah berhubungan suami istri berbeda dengan lainnya.
1. Niat mandi junub setelah berhubungan intim
Setelah melakukan hubungan intim, Anda juga perlu melakukan mandi besar karena tindakan tersebut tergolong dalam hadas besar.
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat mandi wajib sebagai cara menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta’ala”
2. Niat mandi junub setelah menstruasi
Baca Juga: Buya Yahya Sebut Wanita Dilarang Mandi Besar Saat Keadaan Nifas, Ini Alasannya
Menstruasi atau haid adalah tanda seorang wanita telah beranjak dewasa. Situasi ini akan terjadi setiap bulan dan saat tamu bulanan ini datang, wanita tidak boleh salat dan puasa.
Jadi saat Anda sudah selesai menstruasi dan ingin kembali beribadah, jangan lupa membaca ayat ini.
Nawaitul ghusla lifraf’il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar karena haid
3. Niat mandi junub setelah nifas
Nifas adalah masa yang dialami oleh wanita yang baru saja melahirkan. Selama nifas, Anda tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir