Suara.com - Tahukah kalian bahwa ketika terbangun dari mimpi basah, seorang muslim tidak melulu diwajibkan untuk mandi besar, mandi wajib atau mandi junub? Seperti inilah aturan mandi wajib ketika seseorang mimpi basah atau mimpi bersetubuh.
Aturan ini dijelaskan oleh Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah dalam sebuah video di kanal Al-Bahjah TV. Video ceramah itu diunggah pada segmen Buya Yahya Menjawab berjudul "Lupa Kalau Mimpi Basah, Langsung Sholat dan Ngaji"
Menurut Buya Yahya, tidak semua mimpi basah menyebabkan seseorang wajib mandi besar atau mandi junub. Arti junub sendiri adalah kondisi ketika seseorang mengeluarkan air mani.
"Mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak menjadikan sebab mani, kecuali waktu bangun memang basah beneran," ujar Buya Yahya.
Meskipun mimpi basah tapi jika tidak mengeluarkan air mani, maka sebenarnya tidak perlu mandi wajib. Namun beda cerita apabila air mani itu benar-benar keluar di celana.
"Mimpi basah yang menjadikan dia wajib mandi adalah jika saat terbangun menemukan di dalam celananya ada bebasahan, maka itu dia wajib mandi besar," kata Buya menjelaskan.
Pemilik pondok pesantren yang berpusat di Cirebon ini menambahkan, "Jadi tidak semua mimpi basah wajib mandi lho ya. Mimpi basah yang memang benar-benar basah, keluar mani di alam nyata, itu yang mewajibkan mandi".
Selain itu, jika seseorang mengeluarkan air mani ketika bangun tidur meskipun tidak bermimpi berhubungan intim maka tetap saja wajib mandi besar.
Jadi intinya adalah apakah keluar air mani atau tidak. Bila keluar mani maka, ia tidak boleh sholat dan membaca Al Quran.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Laki-laki dan Perempuan
"Bahkan kalaupun tidak bermimpi tapi keluar air mani maka dia wajib mandi besar. Selagi belum mandi besar, haram dia membaca Al Quran dan juga tidak boleh melakukan sholat. Adapun puasanya sah," ujar Buya Yahya.
Bagaimana kasusnya jika seseorang itu lupa? Ia mimpi basah, keluar mani tapi lupa, kemudian sholat dan membaca Al Quran bahkan berpuasa.
Maka sholat dan membaca Al Qurannya tidak sah. Sebab syarat melakukan dua amalan itu harus dalam keadaan suci.
Jadi ketika ingat, ia wajib bersuci dahulu dengan mandi wajib. Kemudian meng-qadha sholatnya dan mengulang membaca Al Quran. Meskipun pahala niat baca Al Quran yang pertama tidak digugurkan.
Lalu bagaimana dengan puasa? Bersetubuh atau berhubungan intim sebenarnya tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilanjutkan.
"Puasanya sah. Bahkan kok mimpi basah, sengaja dia ketika sahur berhubungan suami istri belum sempat mandi lalu adzan subuh, lanjutkan puasamu. Belum mandi, ya gak apa," Buya Yahya menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!