Suara.com - Tahukah kalian bahwa ketika terbangun dari mimpi basah, seorang muslim tidak melulu diwajibkan untuk mandi besar, mandi wajib atau mandi junub? Seperti inilah aturan mandi wajib ketika seseorang mimpi basah atau mimpi bersetubuh.
Aturan ini dijelaskan oleh Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah dalam sebuah video di kanal Al-Bahjah TV. Video ceramah itu diunggah pada segmen Buya Yahya Menjawab berjudul "Lupa Kalau Mimpi Basah, Langsung Sholat dan Ngaji"
Menurut Buya Yahya, tidak semua mimpi basah menyebabkan seseorang wajib mandi besar atau mandi junub. Arti junub sendiri adalah kondisi ketika seseorang mengeluarkan air mani.
"Mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak menjadikan sebab mani, kecuali waktu bangun memang basah beneran," ujar Buya Yahya.
Meskipun mimpi basah tapi jika tidak mengeluarkan air mani, maka sebenarnya tidak perlu mandi wajib. Namun beda cerita apabila air mani itu benar-benar keluar di celana.
"Mimpi basah yang menjadikan dia wajib mandi adalah jika saat terbangun menemukan di dalam celananya ada bebasahan, maka itu dia wajib mandi besar," kata Buya menjelaskan.
Pemilik pondok pesantren yang berpusat di Cirebon ini menambahkan, "Jadi tidak semua mimpi basah wajib mandi lho ya. Mimpi basah yang memang benar-benar basah, keluar mani di alam nyata, itu yang mewajibkan mandi".
Selain itu, jika seseorang mengeluarkan air mani ketika bangun tidur meskipun tidak bermimpi berhubungan intim maka tetap saja wajib mandi besar.
Jadi intinya adalah apakah keluar air mani atau tidak. Bila keluar mani maka, ia tidak boleh sholat dan membaca Al Quran.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Laki-laki dan Perempuan
"Bahkan kalaupun tidak bermimpi tapi keluar air mani maka dia wajib mandi besar. Selagi belum mandi besar, haram dia membaca Al Quran dan juga tidak boleh melakukan sholat. Adapun puasanya sah," ujar Buya Yahya.
Bagaimana kasusnya jika seseorang itu lupa? Ia mimpi basah, keluar mani tapi lupa, kemudian sholat dan membaca Al Quran bahkan berpuasa.
Maka sholat dan membaca Al Qurannya tidak sah. Sebab syarat melakukan dua amalan itu harus dalam keadaan suci.
Jadi ketika ingat, ia wajib bersuci dahulu dengan mandi wajib. Kemudian meng-qadha sholatnya dan mengulang membaca Al Quran. Meskipun pahala niat baca Al Quran yang pertama tidak digugurkan.
Lalu bagaimana dengan puasa? Bersetubuh atau berhubungan intim sebenarnya tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilanjutkan.
"Puasanya sah. Bahkan kok mimpi basah, sengaja dia ketika sahur berhubungan suami istri belum sempat mandi lalu adzan subuh, lanjutkan puasamu. Belum mandi, ya gak apa," Buya Yahya menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram