Suara.com - Tim Independen Pencari Fakta dalam kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merekomendasikan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi pelaku utama dalam kasus pemerkosaan itu untuk diberhentikan atau dipecat.
Ketua Tim Independen Pencari Fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan Kemenkop UKM, Ratna Batara Munti mengungkapkan bahwa pada awalnya dua pelaku hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan.
"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," katanya pada Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran, kedua PNS itu tidak hanya melakukan pemerkosaan. Dua pelaku juga terbukti melakukan pelecehan seksual kepada korban di dalam mobil dan tempat hiburan malam.
Pelaku melakukan tindakan kejinya itu setelah membujuk dan mencekoki korban dengan minuman keras.
"Tindakan pelaku tersebut setelah korban dibujuk dan dicekoki minuman keras," ujarnya.
Sementara itu, untuk dua pelaku lain yang turut terlibat direkomendasikan agar kontraknya sebagai tenaga honorer segera diputus. Satu pelaku lain juga direkomendasikan agar masa jabatan diturunkan.
Tim independen juga mengeluarkan poin-poin rekomendasi penting atas kasus yang terjadi di akhir tahun 2019 silam.
Pertama, tim merekomendasikan soal sanksi kepada empat pelaku yang juga menjadi desakan publik atas kasus itu.
Baca Juga: Polresta Bogor Disentil Mahfud MD, Tegaskan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Harus Dilanjutkan
Rekomendasi itu didasari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meskipun keempat pelaku sudah menjadi tersangka.
"Jadi ada empat pegawai yang masih bekerja di sini dan sanksinya kita evaluasi berdasarkan temuan tim independen," kata Ratna.
Sanksi yang direkomendasikan tim independen itu merujuk kepada berat atau ringannya perbuatan pelaku kepada korban.
Kedua, tim independen juga menyoroti respons internal Kemenkop UKM atas kasus yang dilaporkan korban dan keluarganya ke Kepala Biro pada tahun 2019.
Tim independen menemukan bahwa ada semacam upaya melindungi pelaku dan mala-administrasi yakni pemalsuan tanda tangan surat pengunduran diri korban.
Padahal, pengakuan korban yang diperoleh tim independen surat pengunduran beserta tanda tangan tersebut bukan dibuat dan ditandatangani oleh korban. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polresta Bogor Disentil Mahfud MD, Tegaskan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Harus Dilanjutkan
-
Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?
-
Mahfud Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan terhadap Pegawai Kemenkop Tetap Dilanjutkan
-
Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan
-
Jadi Korban Kekerasan Seksual, Siswi SD di Kebayoran Baru Berusaha Melawan: Gigit hingga Pukul Pelaku!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini