PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Setelah viral dan menyita perhatian publik, proses hukum kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) akhirnya dilanjutkan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui siaran video di akun media sosialnya, Selasa 22 November 2022.
Sebelum Mahfud menyatakan proses hukum berlanjut, kasus ini viral setelah korban pemerkosaan diminta menikahi pelaku pemerkosaan melalui kesepakatan damai. Padahal, pihak korban dan keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dengan pelaku.
Mahfud MD menyatakan SP3 atau penghentian penyidikan dibatalkan. Alasannya karena pelaporan kasus kejahatan tidak bisa dicabut.
Kasus dari laporan warga harus ditindaklanjuti. Jika cukup bukti maka proses hukum akan dilanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, maka penyidik akan menghentikan penyidikan.
Pada kasus ini, korban tidak pernah mencabut laporannya, sekalipun tidak memengaruhi jalannya proses hukum karena harus tetap berlanjut. Korban juga membantah memeberi kuasa untuk berdamai dan mencabut laporannya.
Mahfud juga menjelaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restrative justice atau perdamaian antar-pihak yang berperkara. Restorative justice hanya berlaku untuk kasus-kasus ringan.
Pada kasus pemerkosaan ini, ada empat orang tersangka dan tiga orang saksi yang diduga terlibat. Empat tersangka masing-masing berinisial N, MF, WH dan ZPA. Sementara tiga orang saksi yang dianggap terlibat antara lain A, T dan H.
"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal. Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
"Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut."
Baca Juga: Diminta Jokowi Tumbuhkan Kepercayaan Global, Peserta Munas HIPMI Malah Berantem
"Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan."
"Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa."
Berita Terkait
-
Kasus Pria Pura-pura Meninggal untuk Hindari Utang Berakhir Restorative Justice
-
Tidak hanya dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD Mengaku Sering dijamu Anies Baswedan di Ruang Khusus
-
6 Fakta Pelajar Tendang Nenek Karena Iseng, Mahfud MD: Anak-anak Itu Sangat Biadab
-
Polisi Beri Restorative Justice, Urip Saputra Warga Bogor 'Meninggal Hidup Lagi' Tak Ditahan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?