PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Setelah viral dan menyita perhatian publik, proses hukum kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) akhirnya dilanjutkan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui siaran video di akun media sosialnya, Selasa 22 November 2022.
Sebelum Mahfud menyatakan proses hukum berlanjut, kasus ini viral setelah korban pemerkosaan diminta menikahi pelaku pemerkosaan melalui kesepakatan damai. Padahal, pihak korban dan keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dengan pelaku.
Mahfud MD menyatakan SP3 atau penghentian penyidikan dibatalkan. Alasannya karena pelaporan kasus kejahatan tidak bisa dicabut.
Kasus dari laporan warga harus ditindaklanjuti. Jika cukup bukti maka proses hukum akan dilanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, maka penyidik akan menghentikan penyidikan.
Pada kasus ini, korban tidak pernah mencabut laporannya, sekalipun tidak memengaruhi jalannya proses hukum karena harus tetap berlanjut. Korban juga membantah memeberi kuasa untuk berdamai dan mencabut laporannya.
Mahfud juga menjelaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restrative justice atau perdamaian antar-pihak yang berperkara. Restorative justice hanya berlaku untuk kasus-kasus ringan.
Pada kasus pemerkosaan ini, ada empat orang tersangka dan tiga orang saksi yang diduga terlibat. Empat tersangka masing-masing berinisial N, MF, WH dan ZPA. Sementara tiga orang saksi yang dianggap terlibat antara lain A, T dan H.
"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal. Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
"Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut."
Baca Juga: Diminta Jokowi Tumbuhkan Kepercayaan Global, Peserta Munas HIPMI Malah Berantem
"Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan."
"Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa."
Berita Terkait
-
Kasus Pria Pura-pura Meninggal untuk Hindari Utang Berakhir Restorative Justice
-
Tidak hanya dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD Mengaku Sering dijamu Anies Baswedan di Ruang Khusus
-
6 Fakta Pelajar Tendang Nenek Karena Iseng, Mahfud MD: Anak-anak Itu Sangat Biadab
-
Polisi Beri Restorative Justice, Urip Saputra Warga Bogor 'Meninggal Hidup Lagi' Tak Ditahan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
Terkini
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
Vilmei Nangis Akun TikTok 68 Juta Followers Diblokir Permanen, Kerugian Capai Miliaran?
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Review Novel Satine: Realitas Pahit Menjadi Budak Korporat di Jakarta
-
Toyota Calya 1 Liter Berapa KM? Ini Konsumsi BBM, Harga Baru vs Bekas Bak Langit dan Bumi
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan ASIsrael ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Clara Shinta Sindir Tasya Farasya Bongkar Setingan Konten Spill Skincare: Itu Kode Etik
-
Penyelamatan Krusialnya Jadi Kunci, Lille Pamerkan Aksi Heroik Calvin Verdonk
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan ASIsrael ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB