Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023 di awal 2023 mendatang. Apakah gaji CPNS 2023 bakal ada kenaikan?
Dalam skema rekrutmen CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan merekrut PNS untuk mengisi formasi di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, lulusan baru alias fresh graduate juga bisa mendaftar CPNS 2023.
Meski demikian, berkaca dari CPNS 2021 lalu ada banyak peserta lolos seleksi yang berujung mengundurkan diri. Alasannya mereka terkejut dengan gaji CPNS yang mereka terima.
Lantas, apakah gaji CPNS 2023 kali ini ada kenaikan untuk mengantisipasi gelombang pengunduran diri para peserta yang lolos CPNS?
Gaji CPNS 2023 Naik?
Hingga berita ini dipublikasi, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji CPNS 2023. Oleh karenanya, skema penggajian masih merujuk pada aturan sebelumnya.
Besaran gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, khusus untuk CPNS, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari besaran total gaji PNS. Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhirnya serta masa kerja mulai dari satu tahun hingga dua puluh tujuh tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan dari SD-SMP yakni di rentang angka Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Untuk gaji PNS golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang angka Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang angka Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.
Sementara untuk PNS golongan III lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang angka Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan yang tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 5,9 juta.
Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), peserta lolos seleksi CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Setelah peserta dinyatakan lolos, maka akan diangkat menjadi PNS.
Selama kurun waktu satu tahun itu pula para CPNS akan mendapatkan gaji CPNS 2023 sebesar 80 persen dari gaji PNS yang telah diatur.
Selama masa percobaan CPNS, peserta akan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Jika peserta dinyatakan lulus dalam proses pendidikan dan pelatihan tersebut serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani selama satu tahun, maka ia memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Demikian penjelasan mengenai gaji CPNS 2023 hingga masa pengangkatan CPNS menjadi PNS. Pertimbangkan baik-baik sebelum mendaftar agar tidak memilih mundur di tengah jalan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Ini Kriteria Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023, Anda Termasuk?
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
-
Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru
-
3 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat yang Terbuka
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping