Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023 di awal 2023 mendatang. Apakah gaji CPNS 2023 bakal ada kenaikan?
Dalam skema rekrutmen CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan merekrut PNS untuk mengisi formasi di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, lulusan baru alias fresh graduate juga bisa mendaftar CPNS 2023.
Meski demikian, berkaca dari CPNS 2021 lalu ada banyak peserta lolos seleksi yang berujung mengundurkan diri. Alasannya mereka terkejut dengan gaji CPNS yang mereka terima.
Lantas, apakah gaji CPNS 2023 kali ini ada kenaikan untuk mengantisipasi gelombang pengunduran diri para peserta yang lolos CPNS?
Gaji CPNS 2023 Naik?
Hingga berita ini dipublikasi, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji CPNS 2023. Oleh karenanya, skema penggajian masih merujuk pada aturan sebelumnya.
Besaran gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, khusus untuk CPNS, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari besaran total gaji PNS. Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhirnya serta masa kerja mulai dari satu tahun hingga dua puluh tujuh tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan dari SD-SMP yakni di rentang angka Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Untuk gaji PNS golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang angka Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang angka Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.
Sementara untuk PNS golongan III lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang angka Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan yang tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 5,9 juta.
Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), peserta lolos seleksi CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Setelah peserta dinyatakan lolos, maka akan diangkat menjadi PNS.
Selama kurun waktu satu tahun itu pula para CPNS akan mendapatkan gaji CPNS 2023 sebesar 80 persen dari gaji PNS yang telah diatur.
Selama masa percobaan CPNS, peserta akan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Jika peserta dinyatakan lulus dalam proses pendidikan dan pelatihan tersebut serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani selama satu tahun, maka ia memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Demikian penjelasan mengenai gaji CPNS 2023 hingga masa pengangkatan CPNS menjadi PNS. Pertimbangkan baik-baik sebelum mendaftar agar tidak memilih mundur di tengah jalan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Ini Kriteria Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023, Anda Termasuk?
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
-
Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru
-
3 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat yang Terbuka
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal