Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023 di awal 2023 mendatang. Apakah gaji CPNS 2023 bakal ada kenaikan?
Dalam skema rekrutmen CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan merekrut PNS untuk mengisi formasi di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, lulusan baru alias fresh graduate juga bisa mendaftar CPNS 2023.
Meski demikian, berkaca dari CPNS 2021 lalu ada banyak peserta lolos seleksi yang berujung mengundurkan diri. Alasannya mereka terkejut dengan gaji CPNS yang mereka terima.
Lantas, apakah gaji CPNS 2023 kali ini ada kenaikan untuk mengantisipasi gelombang pengunduran diri para peserta yang lolos CPNS?
Gaji CPNS 2023 Naik?
Hingga berita ini dipublikasi, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji CPNS 2023. Oleh karenanya, skema penggajian masih merujuk pada aturan sebelumnya.
Besaran gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, khusus untuk CPNS, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari besaran total gaji PNS. Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhirnya serta masa kerja mulai dari satu tahun hingga dua puluh tujuh tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan dari SD-SMP yakni di rentang angka Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Untuk gaji PNS golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang angka Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang angka Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.
Sementara untuk PNS golongan III lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang angka Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan yang tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 5,9 juta.
Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), peserta lolos seleksi CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Setelah peserta dinyatakan lolos, maka akan diangkat menjadi PNS.
Selama kurun waktu satu tahun itu pula para CPNS akan mendapatkan gaji CPNS 2023 sebesar 80 persen dari gaji PNS yang telah diatur.
Selama masa percobaan CPNS, peserta akan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Jika peserta dinyatakan lulus dalam proses pendidikan dan pelatihan tersebut serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani selama satu tahun, maka ia memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Demikian penjelasan mengenai gaji CPNS 2023 hingga masa pengangkatan CPNS menjadi PNS. Pertimbangkan baik-baik sebelum mendaftar agar tidak memilih mundur di tengah jalan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Ini Kriteria Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023, Anda Termasuk?
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
-
Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru
-
3 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat yang Terbuka
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Pakai Kacamata Hitam, Begini Momen Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Brasil Lula di Istana Merdeka
-
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren