Suara.com - Pemerintah Indonesia saat ini sudah mulai merekomendasikan vaksinasi booster kedua kepada lansia, berusia lebih dari 60 tahun. Lantas, apa jenis vaksin booster kedua yang cocok berdasarkan booster pertama?
Himbauan vaksinasi kepada lansia tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Lanjut Usia. Berikut ini jenis booster kedua berdasarkan booster pertama untuk diberikan kepada lansia.
Jenis Vaksin Booster Kedua
1. Booster pertama Sinovac Booster keduanya sebagai berikut: AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Indovac
2. Booster pertama AstraZeneca Booster keduanya sebagai berikut: Moderna, Pfizer, AstraZeneca
3. Booster pertama Pfizer Booster keduanya sebagai berikut: Pfizer, Moderna, AstraZeneca
4. Booster pertama Moderna Booster keduanya sebagai berikut: Moderna, Pfizer
5. Booster pertama Johnson & Johnson (J&J) Booster keduanya sebagai berikut: Johnson&Johnson (J&J), Pfizer, Moderna
6. Booster pertama Sinopharm Booster keduanya sebagai berikut: Sinopharm, Zivifax
Baca Juga: Jokowi Suntik Vaksin Keempat yang Berlaku Bagi Warga Berusia 60 Tahun ke Atas
7. Booster pertama Covovax Booster keduanya sebagai berikut: Covovax
Booster kedua
Booster kedua direkomendasikan kepada orang-orang dengan peningkatan risiko penyakit parah, untuk diberikan minimal 3 bulan setelah dosis booster pertama mereka. Booster tambahan ini akan menjadi dosis yang diutamakan bagi orang-orang yang mengalami immunocompromised parah. Anda harus mendapatkan booster kedua jika Anda:
- Berusia 50 tahun atau lebih
- Berusia 16 tahun atau lebih dan penghuni fasilitas perawatan lansia atau difabel
- Berusia 16 tahun atau lebih dan sangat immunocompromised
- Berusia 16 tahun atau lebih dengan kondisi medis yang meningkatkan risiko penyakit COVID-19 yang parah
- Berusia 16 tahun atau lebih dengan disabilitas.
- Orang berusia 30 hingga 49 tahun dapat menerima booster kedua jika mereka mau.
Vaksin membantu melindungi kita dari virus dan bakteri berbahaya. Setelah Anda mendapatkan suntikan untuk penyakit tertentu, Anda mungkin berpikir Anda selalu aman darinya. Tapi itu belum tentu demikian.
Untuk beberapa penyakit, Anda memerlukan lebih dari satu suntikan untuk membangun kekebalan yang kuat. Bagi yang lain, perlindungan Anda hilang seiring waktu. Dan beberapa virus berubah, atau bermutasi, seiring waktu, membuat vaksin Anda kurang efektif.
Untuk sebagian besar vaksinasi, Anda memerlukan satu lagi setelah seri awal untuk mendapatkan lebih banyak perlindungan. Dosis tambahan vaksin ini dikenal sebagai suntikan booster.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025