Ketika pemerintahan Najib Razak terlibat dalam skandal keuangan dengan dugaan penggelapan miliaran dolar dari dana pembangunan negara, Mahathir kembali masuk ke dunia politik Malaysia dan menjadi pemimpin oposisi. Ia menyatakan bahwa jika terpilih sebagai PM, dia akan berusaha mendapatkan pengampunan kerajaan atas nama Anwar, yang akan memungkinkannya kembali ke ranah politik.
Mahathir juga berjanji untuk mundur setelah dua tahun dan menyerahkan jabatan itu kepada Anwar. Pada pemilihan 2018, koalisi oposisi pimpinan Mahathir berhasil mengakhiri pemerintahan BN selama enam dekade. Usai menjabat, Mahathir mengajukan petisi kepada Sultan Muhammad V untuk mengampuni Anwar, dan pada 11 Mei 2018, Mahathir mengumumkan bahwa raja telah menyetujui permintaan itu. Anwar pun dibebaskan lima hari kemudian.
Sebelum sempat memenuhi janjinya, pemerintahan Mahathir runtuh pada Februari 2020, menyusul pembelotan yang dilakukan beberapa anggota.
Anwar pun akhirnya berhasil menduduki jabatan sebagai Perdana Menteri Malaysia usai pemilu yang digelar pada November 2022 berakhir dengan terjadinya parlemen gantung, dan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al Sultan Abdullah setuju untuk mengangkat Anwar sebagai PM berikutnya.
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Ke-10 Malaysia yang Ditunjuk Raja
-
Anwar Ibrahim Jadi Perdana Menteri Malaysia Ke-10
-
8 Potret Transformasi Manohara, Mantan Pacar Ardi Bakrie yang Sempat Menikah dengan Putra Raja Kelantan Malaysia
-
Raja Tunjuk Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia
-
Sah, Raja Malaysia Tunjuk Anwar Ibrahim Jadi Perdana Menteri Baru
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik