Suara.com - Politisi Negeri Jiran yakni Anwar Ibrahim kini resmi menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia yang baru. Ia ditunjuk langsung oleh Raja Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Sang Raja terpaksa harus turun tangan dan memberikan amanah besar tersebut ke Anwar lantaran Pemilu tidak bisa mencapai suara mayoritas.
Amanah yang besar tentu diikuti dengan tugas yang besar, sebab Anwar Ibrahim kini mengemban segudang PR menuntaskan berbagai isu yang kini sedang mendera negaranya.
Harus dongkrak ekonomi Malaysia yang kini berada di ambang kerentanan
Mengutip media Malaysia Free Malaysia Today, perekonomian Malaysia berada di kondisi rentan. Pertumbuhan ekonomi Malaysia kini hanya berkisar pada angka 4% hingga 5% memasuki tahun 2023. Para pakar ekonomi juga berharap bahwa bank sentral akan terus meningkatkan suku bunga demi mengantisipasi inflasi.
Anwar melalui partai yang menaunginya yakni UNMO berjanji akan mendongkrak ekonomi rumah tangga para rakyat prasejahtera di Negeri Jiran. Ia berjanji akan menjamin bahwa setiap keluarga setidaknya mendapat upah sebesar RM2,200.
Tekanan dari oposisi
Anwar dan UNMO juga mendapatkan tekanan dari partai oposisi beraliran Islamis yakni Parti Islam Se-Malaysia alias PAS.
Selaku politisi partai moderat, Anwar melawan wacana politik dari PAS yang ingin membatasi penjualan alkohol dan menutup tempat perjudian di Malaysia. Adapun Anwar lebih fokus untuk memberlakukan kebijakan keagamaan di sektor pendidikan dan pelayanan sipil.
Baca Juga: Anwar Ibrahim: Tak akan Ambil Gaji sebagai PM Malaysia, Janjikan Pemerintahan Anti Korupsi
Berkompromi dengan reformasi
Kembali mengutip Free Malaysia Today, Anwar harus berkompromi dengan wacana reformasi undang-undang Malaysia. Ia harus berada di titik tengah antara para pendukung kebijakan lama yang diuntungkan dengan yang ingin mereformasi undang-undang lama lantaran dinilai diskriminatif.
Adapun segelintir kubu politik merasa aturan lama menguntungkan mereka yang merupakan penduduk pribumi Melayu asli. Kebijakan-kebijakan lama memberi ruang gerak yang lebih leluasa bagi penduduk beretnis tersebut.
Berbagi kekuasaan
Kepemimpinan Anwar kini harus berbagi kekuasaan dengan berbagai partai politik lainnya yang mendapatkan posisi di pemerintahan. Ia harus menjamin koalisi stabil antara dua kubu politik yang saling berseberangan.
Bersihkan korupsi dari pemerintahan
Berita Terkait
-
Anwar Ibrahim: Tak akan Ambil Gaji sebagai PM Malaysia, Janjikan Pemerintahan Anti Korupsi
-
Profil Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Baru Malaysia yang Langsung Ditunjuk oleh Raja
-
Beri Ucapan Selamat ke PM Baru Malaysia, Jokowi Sebut Anwar Ibrahim Dihormati Rakyat Indonesia
-
Anwar Ibrahim jadi Perdana Menteri Malaysia ke-10
-
Terpilih Jadi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim Soroti Tenaga Kerja Indonesia
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon