Suara Denpasar - Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng, Bali. Seorang siswi berinisial CI berusia 16 tahun dicabuli oleh kakak-adik berinisial DM (20) dan AS (19) di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Kedua tersangka pelaku pencabulan itu pun sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya didampingi KBO Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Made Ana Yasa, Rabu (23/11/2022) menjelaskan kronologi pencabulan yang terjadi, penangkapan, penetapan, dan penahanan terhadap dua tersangka tersebut:
Sumarjaya menjelaskan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada 13 November 2022 pukul 22.00 WITA. Sebelum terjadi peristiwa itu, tersangka DM (kakak) kenal dengan korban CI beberapa hari sebelumnya.
Kemudian DM mengajak CI ke rumahnya. Dengan bujuk rayu, DM mengajak CI melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Setelah peristiwa itu, DM keluar rumah meninggalkan CI di kamar.
“Saat kakaknya keluar, AS masuk ke kamar,” papar Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, AS tidak sampai melakukan persetubuhan dengan CI. Dia hanya melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih pelajar di Seririt tersebut.
“Pelaku AS mencium korban hingga lehernya merah,” terangnya.
Setelah peristiwa ini, DM mengantar korban CI pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, orang tuanya curiga melihat leher anaknya berwarna merah bekas kecupan. Orang tuanya pun menginterogasi CI.
“Orang tua korban kaget dan menanyakan leher korban yang memerah tersebut dan dijawab akibat perbuatan kedua pelaku,” jelas Sumarjaya.
Atas keterangan korban CI, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam laporan, peran kedua pelaku berbeda. DM melakukan pencabulan plus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sedangkan AS melakukan pencabulan terhadap anak.
“Kasus ini kemudian dilaporkan dan masih dilakukan penanganan,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun menangkap kedua pelaku DM (20) dan AS (19), serta menetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2022). Keduanya pun ditahan ditahan di Mapolres Buleleng.
Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (beritabali.com)
Berita Terkait
-
Bejat! Ayah Perkosa Anak dan Keponakan Berkali-kali di Tabanan Bali: Maaf, Saya Khilaf
-
Kengerian di Buleleng, Putu Ardika Habisi Nyawa Istri dan Anak di Dalam Kandungan Usia 7 Bulan
-
Advokat Gus BIWI Punya Anak dari Ida Ayu Suryawati, Wanita yang Dituduh Kawin dengan Keris
-
Oknum Loreng dan Anak Pukul Karyawan Shopee di Bali Berujung Damai, Pangdam Perintah Proses Hukum
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya