Suara Denpasar - Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng, Bali. Seorang siswi berinisial CI berusia 16 tahun dicabuli oleh kakak-adik berinisial DM (20) dan AS (19) di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Kedua tersangka pelaku pencabulan itu pun sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya didampingi KBO Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Made Ana Yasa, Rabu (23/11/2022) menjelaskan kronologi pencabulan yang terjadi, penangkapan, penetapan, dan penahanan terhadap dua tersangka tersebut:
Sumarjaya menjelaskan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada 13 November 2022 pukul 22.00 WITA. Sebelum terjadi peristiwa itu, tersangka DM (kakak) kenal dengan korban CI beberapa hari sebelumnya.
Kemudian DM mengajak CI ke rumahnya. Dengan bujuk rayu, DM mengajak CI melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Setelah peristiwa itu, DM keluar rumah meninggalkan CI di kamar.
“Saat kakaknya keluar, AS masuk ke kamar,” papar Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, AS tidak sampai melakukan persetubuhan dengan CI. Dia hanya melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih pelajar di Seririt tersebut.
“Pelaku AS mencium korban hingga lehernya merah,” terangnya.
Setelah peristiwa ini, DM mengantar korban CI pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, orang tuanya curiga melihat leher anaknya berwarna merah bekas kecupan. Orang tuanya pun menginterogasi CI.
“Orang tua korban kaget dan menanyakan leher korban yang memerah tersebut dan dijawab akibat perbuatan kedua pelaku,” jelas Sumarjaya.
Atas keterangan korban CI, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam laporan, peran kedua pelaku berbeda. DM melakukan pencabulan plus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sedangkan AS melakukan pencabulan terhadap anak.
“Kasus ini kemudian dilaporkan dan masih dilakukan penanganan,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun menangkap kedua pelaku DM (20) dan AS (19), serta menetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2022). Keduanya pun ditahan ditahan di Mapolres Buleleng.
Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (beritabali.com)
Berita Terkait
-
Bejat! Ayah Perkosa Anak dan Keponakan Berkali-kali di Tabanan Bali: Maaf, Saya Khilaf
-
Kengerian di Buleleng, Putu Ardika Habisi Nyawa Istri dan Anak di Dalam Kandungan Usia 7 Bulan
-
Advokat Gus BIWI Punya Anak dari Ida Ayu Suryawati, Wanita yang Dituduh Kawin dengan Keris
-
Oknum Loreng dan Anak Pukul Karyawan Shopee di Bali Berujung Damai, Pangdam Perintah Proses Hukum
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Lighter and Princess: Kesetiaan & Penghianatan yang Dieksekusi Membabi Buta
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
2 HP Android Desain Kamera Boba 2 Miring Mirip iPhone 15, Harga Cuman Rp1 Jutaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
HP Sering Panas Saat Mabar? Coba 5 Cooler Terbaik Ini
-
"Uangmu Uangku, Uangku Milikku": Masih Relevankah Prinsip Ini di Era Modern?
-
Lewat Kisah di Musikal Senja Teduh Pelita, Angga Maliq & D'Essentials Baru Paham Lagunya Sendiri
-
Miris! Timnas Jepang Dapat Fasilitas Latihan Bak Tarkam di Piala Dunia 2026, Langsung Pindah