Suara Denpasar - Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng, Bali. Seorang siswi berinisial CI berusia 16 tahun dicabuli oleh kakak-adik berinisial DM (20) dan AS (19) di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Kedua tersangka pelaku pencabulan itu pun sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya didampingi KBO Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Made Ana Yasa, Rabu (23/11/2022) menjelaskan kronologi pencabulan yang terjadi, penangkapan, penetapan, dan penahanan terhadap dua tersangka tersebut:
Sumarjaya menjelaskan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada 13 November 2022 pukul 22.00 WITA. Sebelum terjadi peristiwa itu, tersangka DM (kakak) kenal dengan korban CI beberapa hari sebelumnya.
Kemudian DM mengajak CI ke rumahnya. Dengan bujuk rayu, DM mengajak CI melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Setelah peristiwa itu, DM keluar rumah meninggalkan CI di kamar.
“Saat kakaknya keluar, AS masuk ke kamar,” papar Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, AS tidak sampai melakukan persetubuhan dengan CI. Dia hanya melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih pelajar di Seririt tersebut.
“Pelaku AS mencium korban hingga lehernya merah,” terangnya.
Setelah peristiwa ini, DM mengantar korban CI pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, orang tuanya curiga melihat leher anaknya berwarna merah bekas kecupan. Orang tuanya pun menginterogasi CI.
“Orang tua korban kaget dan menanyakan leher korban yang memerah tersebut dan dijawab akibat perbuatan kedua pelaku,” jelas Sumarjaya.
Atas keterangan korban CI, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam laporan, peran kedua pelaku berbeda. DM melakukan pencabulan plus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sedangkan AS melakukan pencabulan terhadap anak.
“Kasus ini kemudian dilaporkan dan masih dilakukan penanganan,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun menangkap kedua pelaku DM (20) dan AS (19), serta menetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2022). Keduanya pun ditahan ditahan di Mapolres Buleleng.
Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (beritabali.com)
Berita Terkait
-
Bejat! Ayah Perkosa Anak dan Keponakan Berkali-kali di Tabanan Bali: Maaf, Saya Khilaf
-
Kengerian di Buleleng, Putu Ardika Habisi Nyawa Istri dan Anak di Dalam Kandungan Usia 7 Bulan
-
Advokat Gus BIWI Punya Anak dari Ida Ayu Suryawati, Wanita yang Dituduh Kawin dengan Keris
-
Oknum Loreng dan Anak Pukul Karyawan Shopee di Bali Berujung Damai, Pangdam Perintah Proses Hukum
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Wali Kota Muslim New York Zohran Mamdani Batal Tangkap Benjamin Netanyahu, Kenapa?
-
Kenapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Begini Sejarahnya
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini
-
9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026
-
25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU