/
Kamis, 24 November 2022 | 08:50 WIB
Ilustrasi, kronologi kakak-adik cabuli siswi 16 tahun di Bali, terungkap karena tinggalkan bekas cupang di leher. (Shutterstock)

Suara Denpasar - Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng, Bali. Seorang siswi berinisial CI berusia 16 tahun dicabuli oleh kakak-adik berinisial DM (20) dan AS (19) di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Kedua tersangka pelaku pencabulan itu pun sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya didampingi KBO Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Made Ana Yasa, Rabu (23/11/2022) menjelaskan kronologi pencabulan yang terjadi, penangkapan, penetapan, dan penahanan terhadap dua tersangka tersebut:

Sumarjaya menjelaskan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada 13 November 2022 pukul 22.00 WITA. Sebelum terjadi peristiwa itu, tersangka DM (kakak) kenal dengan korban CI beberapa hari sebelumnya.

Kemudian DM mengajak CI ke rumahnya. Dengan bujuk rayu, DM mengajak CI melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Setelah peristiwa itu, DM keluar rumah meninggalkan CI di kamar.

“Saat kakaknya keluar, AS masuk ke kamar,” papar Sumarjaya.

Menurut Sumarjaya, AS tidak sampai melakukan persetubuhan dengan CI. Dia hanya melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih pelajar di Seririt tersebut.

“Pelaku AS mencium korban hingga lehernya merah,” terangnya.

Setelah peristiwa ini, DM mengantar korban CI pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, orang tuanya curiga melihat leher anaknya berwarna merah bekas kecupan. Orang tuanya pun menginterogasi CI.

“Orang tua korban kaget dan menanyakan leher korban yang memerah tersebut dan dijawab akibat perbuatan kedua pelaku,” jelas Sumarjaya.

Baca Juga: Mengejutkan, Pengacara Kelian Adat Sebut Polres Buleleng Sita Rp130 Juta, Dikembalikan Rp84 Juta, Sisanya ke Mana?

Atas keterangan korban CI, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam laporan, peran kedua pelaku berbeda. DM melakukan pencabulan plus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sedangkan AS melakukan pencabulan terhadap anak.

“Kasus ini kemudian dilaporkan dan masih dilakukan penanganan,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun menangkap kedua pelaku DM (20) dan AS (19), serta menetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2022). Keduanya pun ditahan ditahan di Mapolres Buleleng.

Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (beritabali.com)

Load More