Suara.com - Baru-baru ini viral video pencopotan label gereja di tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun geram dengan aksi yang dilakukan oknum anggota ormas. Lantas bagaimana hukum terima donasi dari non muslim?
Tak heran, saat terjadi musibah di suatu daerah, seluruh lapisan masyarakat berempati dan bergotong royong untuk memberikan bantuan, mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah, termasuk juga ormas keagamaan. Namun aksi di video viral itu menimbulkan pro kontra.
Menurut Ridwan Kamil, simbol atau tanda yang dituliskan si pemberi bantuan adalah hal yang wajar. Sebab, pemberi bantuan memiliki beban tanggung jawab kepada para donatur yang menitipkan bantuan. Ia pun menyesalkan aksi pencopotan itu.
"Sangat disesalkan dan tidak boleh terulang lagi. Pencabutan label identitas pemberi bantuan tenda oleh oknum warga setempat di tenda pengungsian Cianjur," ujar Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (27/11/2022).
Sementara itu di lain tempat, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sejumlah orang dari ormas tersebut mencopot label lantaran khawatir adanya motivasi lain yang masuk melalui penyaluran bantuan korban gempa.
Namun, Doni menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi berprasangka buruk atas bantuan kemanusiaan yang diberikan. Nah agar tidak timbul kebingungan sebaiknya kita semua perlu tahu hukum terima donasi dari non muslim.
Bagaimana hukum terima donasi dari non muslim?
Menerima sumbangan dari non muslim sama halnya dengan hukum berbisnis dengan non muslim, hukumnya adalah mubah atau boleh, sebagaimana dilansir dari laman dalamislam. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
"Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja (al-muluuk) juga memberikan hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya", (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, halaman 1172).
Baca Juga: Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur
Dilansir dari laman NU Online, salah satu perwakilan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Jebres, yaitu Ustadz Rojali menerangkan bahwa di dalam Tafsir al-Maroghi memperbolehkan menerimanya dengan beberapa syarat.
Diterangkan bahwa sah-sah saja menerima sumbangan dari non muslim, dengan syarat tidak ada dampak untuk agama atau politik tertentu. Namun meskipun diperbolehkan, diharapkan untuk berhati-hati dalam menerimanya.
Berdasarkan uraian hadits di atas, menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan. Lebih dari itu, men-tasharruf–kan atau menggunakan hadiah/sumbangan/donasi dari non muslim menurut ulama madzhab Imam Syafi’i boleh, asalkan untuk kepentingan kebaikan, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia, termasuk juga untuk masjid.
Sementara itu, dikutip dari laman pwmu.co, Benda bisa menjadi haram diterima sebagai sedekah, bantuan ataupun donasi apabila cara mendapatkannya tidak halal. Misalnya berasal dari hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, dan tindak kejahatan lain.
Meskipun itu diberikan oleh seorang muslim sekalipun, jika barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan maka tidak boleh diterima.
Selain itu, barang yang tidak boleh diterima sebagai donasi adalah yang terbuat dari zat yang telah dilarang oleh Al Quran dan as-Sunnah. Seperti minuman keras, daging babi dan semacamnya.
Berita Terkait
-
Label Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Dicabut, Polisi Minta Warga Terapkan Jiwa Toleransi
-
Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur
-
Viral! Aksi Copot Label Gereja di Tenda Korban Gempa Cianjur Dikecam, Ridwan Kamil Angkat Bicara
-
Gaduh Ulah Ormas Copot Label Gereja Di Tenda Bantuan Gempa Cianjur, Polisi Periksa Anggota Garis
-
Pencopot Label Gereja di Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka