Suara.com - Baru-baru ini viral video pencopotan label gereja di tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun geram dengan aksi yang dilakukan oknum anggota ormas. Lantas bagaimana hukum terima donasi dari non muslim?
Tak heran, saat terjadi musibah di suatu daerah, seluruh lapisan masyarakat berempati dan bergotong royong untuk memberikan bantuan, mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah, termasuk juga ormas keagamaan. Namun aksi di video viral itu menimbulkan pro kontra.
Menurut Ridwan Kamil, simbol atau tanda yang dituliskan si pemberi bantuan adalah hal yang wajar. Sebab, pemberi bantuan memiliki beban tanggung jawab kepada para donatur yang menitipkan bantuan. Ia pun menyesalkan aksi pencopotan itu.
"Sangat disesalkan dan tidak boleh terulang lagi. Pencabutan label identitas pemberi bantuan tenda oleh oknum warga setempat di tenda pengungsian Cianjur," ujar Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (27/11/2022).
Sementara itu di lain tempat, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sejumlah orang dari ormas tersebut mencopot label lantaran khawatir adanya motivasi lain yang masuk melalui penyaluran bantuan korban gempa.
Namun, Doni menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi berprasangka buruk atas bantuan kemanusiaan yang diberikan. Nah agar tidak timbul kebingungan sebaiknya kita semua perlu tahu hukum terima donasi dari non muslim.
Bagaimana hukum terima donasi dari non muslim?
Menerima sumbangan dari non muslim sama halnya dengan hukum berbisnis dengan non muslim, hukumnya adalah mubah atau boleh, sebagaimana dilansir dari laman dalamislam. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
"Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja (al-muluuk) juga memberikan hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya", (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, halaman 1172).
Baca Juga: Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur
Dilansir dari laman NU Online, salah satu perwakilan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Jebres, yaitu Ustadz Rojali menerangkan bahwa di dalam Tafsir al-Maroghi memperbolehkan menerimanya dengan beberapa syarat.
Diterangkan bahwa sah-sah saja menerima sumbangan dari non muslim, dengan syarat tidak ada dampak untuk agama atau politik tertentu. Namun meskipun diperbolehkan, diharapkan untuk berhati-hati dalam menerimanya.
Berdasarkan uraian hadits di atas, menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan. Lebih dari itu, men-tasharruf–kan atau menggunakan hadiah/sumbangan/donasi dari non muslim menurut ulama madzhab Imam Syafi’i boleh, asalkan untuk kepentingan kebaikan, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia, termasuk juga untuk masjid.
Sementara itu, dikutip dari laman pwmu.co, Benda bisa menjadi haram diterima sebagai sedekah, bantuan ataupun donasi apabila cara mendapatkannya tidak halal. Misalnya berasal dari hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, dan tindak kejahatan lain.
Meskipun itu diberikan oleh seorang muslim sekalipun, jika barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan maka tidak boleh diterima.
Selain itu, barang yang tidak boleh diterima sebagai donasi adalah yang terbuat dari zat yang telah dilarang oleh Al Quran dan as-Sunnah. Seperti minuman keras, daging babi dan semacamnya.
Sehingga jika non muslim memberi bantuan, sedekah atau donasi berupa uang halal, barang yang halal menurut syariat Islam, maka silahkan diterima.
Demikian penjelasan tentang hukum terima donasi dari non muslim. Jangan berburuk sangka dahulu namun perlu diketahui lebih jelas sumber dana atau barang pemberian tersebut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Label Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Dicabut, Polisi Minta Warga Terapkan Jiwa Toleransi
-
Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur
-
Viral! Aksi Copot Label Gereja di Tenda Korban Gempa Cianjur Dikecam, Ridwan Kamil Angkat Bicara
-
Gaduh Ulah Ormas Copot Label Gereja Di Tenda Bantuan Gempa Cianjur, Polisi Periksa Anggota Garis
-
Pencopot Label Gereja di Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi