Suara.com - Baru-baru ini viral video pencopotan label gereja di tenda bantuan untuk korban gempa Cianjur. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun geram dengan aksi yang dilakukan oknum anggota ormas. Lantas bagaimana hukum terima donasi dari non muslim?
Tak heran, saat terjadi musibah di suatu daerah, seluruh lapisan masyarakat berempati dan bergotong royong untuk memberikan bantuan, mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah, termasuk juga ormas keagamaan. Namun aksi di video viral itu menimbulkan pro kontra.
Menurut Ridwan Kamil, simbol atau tanda yang dituliskan si pemberi bantuan adalah hal yang wajar. Sebab, pemberi bantuan memiliki beban tanggung jawab kepada para donatur yang menitipkan bantuan. Ia pun menyesalkan aksi pencopotan itu.
"Sangat disesalkan dan tidak boleh terulang lagi. Pencabutan label identitas pemberi bantuan tenda oleh oknum warga setempat di tenda pengungsian Cianjur," ujar Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (27/11/2022).
Sementara itu di lain tempat, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sejumlah orang dari ormas tersebut mencopot label lantaran khawatir adanya motivasi lain yang masuk melalui penyaluran bantuan korban gempa.
Namun, Doni menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi berprasangka buruk atas bantuan kemanusiaan yang diberikan. Nah agar tidak timbul kebingungan sebaiknya kita semua perlu tahu hukum terima donasi dari non muslim.
Bagaimana hukum terima donasi dari non muslim?
Menerima sumbangan dari non muslim sama halnya dengan hukum berbisnis dengan non muslim, hukumnya adalah mubah atau boleh, sebagaimana dilansir dari laman dalamislam. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
"Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja (al-muluuk) juga memberikan hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya", (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, halaman 1172).
Baca Juga: Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur
Dilansir dari laman NU Online, salah satu perwakilan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Jebres, yaitu Ustadz Rojali menerangkan bahwa di dalam Tafsir al-Maroghi memperbolehkan menerimanya dengan beberapa syarat.
Diterangkan bahwa sah-sah saja menerima sumbangan dari non muslim, dengan syarat tidak ada dampak untuk agama atau politik tertentu. Namun meskipun diperbolehkan, diharapkan untuk berhati-hati dalam menerimanya.
Berdasarkan uraian hadits di atas, menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan. Lebih dari itu, men-tasharruf–kan atau menggunakan hadiah/sumbangan/donasi dari non muslim menurut ulama madzhab Imam Syafi’i boleh, asalkan untuk kepentingan kebaikan, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia, termasuk juga untuk masjid.
Sementara itu, dikutip dari laman pwmu.co, Benda bisa menjadi haram diterima sebagai sedekah, bantuan ataupun donasi apabila cara mendapatkannya tidak halal. Misalnya berasal dari hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, dan tindak kejahatan lain.
Meskipun itu diberikan oleh seorang muslim sekalipun, jika barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan maka tidak boleh diterima.
Selain itu, barang yang tidak boleh diterima sebagai donasi adalah yang terbuat dari zat yang telah dilarang oleh Al Quran dan as-Sunnah. Seperti minuman keras, daging babi dan semacamnya.
Berita Terkait
-
Label Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Dicabut, Polisi Minta Warga Terapkan Jiwa Toleransi
-
Ridwan Kamil kecewa ada Ormas Arogan Copot Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur
-
Viral! Aksi Copot Label Gereja di Tenda Korban Gempa Cianjur Dikecam, Ridwan Kamil Angkat Bicara
-
Gaduh Ulah Ormas Copot Label Gereja Di Tenda Bantuan Gempa Cianjur, Polisi Periksa Anggota Garis
-
Pencopot Label Gereja di Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk