Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pencegahan bagi Hakim Agung Gazalba Saleh pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pencegahan tersangka korupsi dilakukan jika yang berperkara tidak bersikap kooperatif dan memiliki upaya untuk kabur ke luar negeri.
"Pencegahan itukan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif. Tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah," kata Johanis kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Dia menuturkan pencegahan dan penahan terhadap tersangka juga berdasarkan subjektif penyidik KPK.
"Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau udah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil enggak dateng, ya sebaiknya ditahan, supaya memperlancar proses penyidikan," kata Johanis.
Sebelum berstatus tersangka, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Kemudian pada 13 November, lembaga anti korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap di MA.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka tersebut di antaranya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Baca Juga: Masa Penahanan Karomani cs Diperpanjang, Penyidik KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti
Berita Terkait
-
Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Diduga Ada Korupsi, KPK Turun Tangan
-
KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Lukas Enembe Tetap Berjalan
-
Lawan Tunisia di Piala Dunia 2022, Ternyata Berbisnis di Denmark Bebas Suap dan Pemerasan
-
Pimpinan KPK Berharap Ada Ekspose Kasus Kardus Durian Yang Seret Nama Cak Imin
-
Adanya Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, KPK: Tersangkanya Akan Diungkap
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India