Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pencegahan bagi Hakim Agung Gazalba Saleh pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pencegahan tersangka korupsi dilakukan jika yang berperkara tidak bersikap kooperatif dan memiliki upaya untuk kabur ke luar negeri.
"Pencegahan itukan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif. Tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah," kata Johanis kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Dia menuturkan pencegahan dan penahan terhadap tersangka juga berdasarkan subjektif penyidik KPK.
"Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau udah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil enggak dateng, ya sebaiknya ditahan, supaya memperlancar proses penyidikan," kata Johanis.
Sebelum berstatus tersangka, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Kemudian pada 13 November, lembaga anti korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap di MA.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka tersebut di antaranya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Baca Juga: Masa Penahanan Karomani cs Diperpanjang, Penyidik KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti
Berita Terkait
-
Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara Diduga Ada Korupsi, KPK Turun Tangan
-
KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Lukas Enembe Tetap Berjalan
-
Lawan Tunisia di Piala Dunia 2022, Ternyata Berbisnis di Denmark Bebas Suap dan Pemerasan
-
Pimpinan KPK Berharap Ada Ekspose Kasus Kardus Durian Yang Seret Nama Cak Imin
-
Adanya Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, KPK: Tersangkanya Akan Diungkap
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing