Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak mempermasalahkan atas langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo yang mengajukan uji materil atau judicial review Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 soal penetapan kenaikan upah minimun sebesar 10 persen pada 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, Said Iqbal mengingatkan Apindo untuk tidak ngotot semisal nantinya MA menolak judicial review tersebut.
"Pertama, mengajukan judicial review atau uji materi ke MA sah, boleh, bagus itu jalan tengah. Tapi kalau sudah diputuskan jangan kasasi lagi ya, jangan kasasi lagi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/11/2022).
Saiq Iqbal meminta para pengusaha untuk berbesar hati menerima keputusan kalau upah minimum harus naik 10 persen di tahun depan.
"Sudah lah berbesar hati masa enggak mau lihat si buruhnya sejahtera," ucapnya.
Lagipula menurutnya, para pengusaha di Apindo memiliki kekayaan yang melimpah. Sehingga menurutnya sangat tidak etis apabila Apindo hanya memikirkan keuntungan diri sendiri.
Sementara ketika upah minimum untuk buruh dinaikkan, Apindo malah mengupayakan untuk dibatalkan melalui judicial review MA.
"Itu yang ngomong di koran, media, tv, Apindo itu coba periksa kaya raya apa nggak?Maaf, ya, maaf, coba periksa yang ngomong kaya raya apa nggak? Mereka bertambah kaya," tegasnya.
Sebelumnya, Apindo resmi menunjuk Denny Indrayana sebagai ketua tim hukum Apindo dalam pengajuan judicial review ke MA. Alasan Apindo untuk mengajukan judicial review tersebut karena mengingat akan kondisi perekonomian global.
Terlebih ancaman resesi ekonomi global yang menurut Apindo harus diperhitungkan sejak dini.
Baca Juga: Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
"Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha,”tutur Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Berita Terkait
-
Nurjaman Apindo: Usulan Pekerja UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,1 Juta Tak Mengacu Permenaker-PP
-
Soal Kenaikan UMP DKI 2023 Masih Buntu; Pengusaha Minta 2,62%, Buruh 10,55%, Pemprov 5,6%, dan KADIN 5,11%
-
Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA
-
Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
-
Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pengumuman Baru MSCI Bikin Rupiah Terus Tertekan
-
Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo
-
Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Beri Apresiasi bagi Pemda Berprestasi
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli