Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak mempermasalahkan atas langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo yang mengajukan uji materil atau judicial review Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 soal penetapan kenaikan upah minimun sebesar 10 persen pada 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, Said Iqbal mengingatkan Apindo untuk tidak ngotot semisal nantinya MA menolak judicial review tersebut.
"Pertama, mengajukan judicial review atau uji materi ke MA sah, boleh, bagus itu jalan tengah. Tapi kalau sudah diputuskan jangan kasasi lagi ya, jangan kasasi lagi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/11/2022).
Saiq Iqbal meminta para pengusaha untuk berbesar hati menerima keputusan kalau upah minimum harus naik 10 persen di tahun depan.
"Sudah lah berbesar hati masa enggak mau lihat si buruhnya sejahtera," ucapnya.
Lagipula menurutnya, para pengusaha di Apindo memiliki kekayaan yang melimpah. Sehingga menurutnya sangat tidak etis apabila Apindo hanya memikirkan keuntungan diri sendiri.
Sementara ketika upah minimum untuk buruh dinaikkan, Apindo malah mengupayakan untuk dibatalkan melalui judicial review MA.
"Itu yang ngomong di koran, media, tv, Apindo itu coba periksa kaya raya apa nggak?Maaf, ya, maaf, coba periksa yang ngomong kaya raya apa nggak? Mereka bertambah kaya," tegasnya.
Sebelumnya, Apindo resmi menunjuk Denny Indrayana sebagai ketua tim hukum Apindo dalam pengajuan judicial review ke MA. Alasan Apindo untuk mengajukan judicial review tersebut karena mengingat akan kondisi perekonomian global.
Terlebih ancaman resesi ekonomi global yang menurut Apindo harus diperhitungkan sejak dini.
Baca Juga: Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
"Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha,”tutur Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Berita Terkait
-
Nurjaman Apindo: Usulan Pekerja UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,1 Juta Tak Mengacu Permenaker-PP
-
Soal Kenaikan UMP DKI 2023 Masih Buntu; Pengusaha Minta 2,62%, Buruh 10,55%, Pemprov 5,6%, dan KADIN 5,11%
-
Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA
-
Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
-
Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran