Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak mempermasalahkan atas langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo yang mengajukan uji materil atau judicial review Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 soal penetapan kenaikan upah minimun sebesar 10 persen pada 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, Said Iqbal mengingatkan Apindo untuk tidak ngotot semisal nantinya MA menolak judicial review tersebut.
"Pertama, mengajukan judicial review atau uji materi ke MA sah, boleh, bagus itu jalan tengah. Tapi kalau sudah diputuskan jangan kasasi lagi ya, jangan kasasi lagi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/11/2022).
Saiq Iqbal meminta para pengusaha untuk berbesar hati menerima keputusan kalau upah minimum harus naik 10 persen di tahun depan.
"Sudah lah berbesar hati masa enggak mau lihat si buruhnya sejahtera," ucapnya.
Lagipula menurutnya, para pengusaha di Apindo memiliki kekayaan yang melimpah. Sehingga menurutnya sangat tidak etis apabila Apindo hanya memikirkan keuntungan diri sendiri.
Sementara ketika upah minimum untuk buruh dinaikkan, Apindo malah mengupayakan untuk dibatalkan melalui judicial review MA.
"Itu yang ngomong di koran, media, tv, Apindo itu coba periksa kaya raya apa nggak?Maaf, ya, maaf, coba periksa yang ngomong kaya raya apa nggak? Mereka bertambah kaya," tegasnya.
Sebelumnya, Apindo resmi menunjuk Denny Indrayana sebagai ketua tim hukum Apindo dalam pengajuan judicial review ke MA. Alasan Apindo untuk mengajukan judicial review tersebut karena mengingat akan kondisi perekonomian global.
Terlebih ancaman resesi ekonomi global yang menurut Apindo harus diperhitungkan sejak dini.
Baca Juga: Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
"Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha,”tutur Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Berita Terkait
-
Nurjaman Apindo: Usulan Pekerja UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,1 Juta Tak Mengacu Permenaker-PP
-
Soal Kenaikan UMP DKI 2023 Masih Buntu; Pengusaha Minta 2,62%, Buruh 10,55%, Pemprov 5,6%, dan KADIN 5,11%
-
Dianggap Kooperatif, KPK Tidak Lakukan Pencegahan ke Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap di MA
-
Dilarang Pemerintah, Pengusaha Jakarta Ngotot Ingin PP 36/2021 Jadi Acuan Penentuan Nilai UMP 2023
-
Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol