Suara.com - Presiden Jokowi memilih KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon panglima TNI. Pilihan Jokowi itu diketahui lewat surat presiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke DPR RI, Senin sore.
Dalam Surpres, Jokowi diketahui hanya mengajukan nama Yudo sebagai calon Panglima TNI.
Pratikno menyampaikan dipilihnya Yudo salah satu pertimbangannya agar ada rotasi matra di kepemimpinan TNI. Mengingat Panglima TNI sekarang Jenderal Andika Perkasa berasal dari Angkatan Darat.
"Ya bisa jadi salah satu pertimbangannya. Saya kira itu salah satu lah pertimbangannya," kata Pratikno di DPR usai menyerahkan surpres, Senin (28/11/2022).
Pratikno menyampaikan sebelum memilih KSAL, tentu ada dua nama lain yang memang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon panglima TNI. Keduanya ialah kepala staf angkatan darat dan udara, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
"Dalam hal ini, yang memenuhi syarat ya hanya tiga saja. Apakah KSAU, KSAD atau KSAL. Dalam hal ini, pak presiden memilih calon itu dari KSAL," ujarnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menerima surat presiden atau surpres calon Panglima TNI dari pihak Istana, Senin sore. Adapun Presiden Joko Widodo menunjuk Yudo Margono untuk menjadi calon panglima TNI pengganti Andika Perkasa.
Proses penyerahan surpres dilakukan oleh Mensesneg Pratikno yang diterima langsung oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono ," kata Puan di Kompleks Parlemen.
Baca Juga: Laksamana Yudo Margono Ditunjuk Jadi Calon Panglima TNI, Berikut Profilnya
Puan membantah adanya isu kalau surpres sudah sempat dikirimkan oleh Istana ke DPR RI. Ia menegaskan kalau surpres baru diterima hari ini.
"Baru saya terima hari ini, tidak ada pengambil surat kembali atau pergantian atau wacana mengubah nama yang sudah ada minggu lalu," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya