Suara.com - Istilah skripsi dan tesis pasti sudah tidak asing lagi di telinga para mahasiswa. Sekilas keduanya nampak sama, yakni suatu dokumen tertulis yang dibuat mahasiswa tingkat akhir sesuai dengan kaidah penulisan baku serta metode ilmiah. Kemudian, tugas akhir itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan penguji dan juga dosen pembimbing. Meskipun sama-sama dibuat untuk tugas akhir, namun terdapat perbedaan skripsi dan tesis.
Skripsi wajib dibuat oleh mahasiswa di jenjang sarjana, sementara mahasiswa pascasarjana (S2) harus membuat sebuah tesis. Semua karya ilmiah buatan mahasiswa ini harus dibuat sendiri dengan memperhatikan kaidah penulisan dan metode ilmiah. Sebab jika ditemukan unsur plagiarisme maka skripsi maupun tesis tersebut dianggap tidak sah.
Perbedaan ini bukan hanya pada jenjang pendidikan saja, akan tetapi juga mencakup kualitas isi dokumen tertulis itu. Apa saja faktor yang membedakan skripsi dan tesis? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Perbedaan Skripsi dan Tesis
Berikut sejumlah perbedaan antara skripsi dan tesis:
1. Jenjang Pendidikan
Seperti diketahui, skripsi merupakan tugas akhir yang wajib dibuat mahasiswa untuk meraih gelar sarjana. Sementara, tesis adalah karya ilmiah tertulis yang wajib dibuat oleh mahasiswa jenjang magister atau pascasarjana (S2).
2. Permasalahan yang Diangkat
Perbedaan lainnya adalah kedalaman permasalahan yang diangkat. Skripsi mengangkat permasalahan yang bersumber terhadap pengalaman empirik dan bersifat tidak terlalumendalam. Sementara tesis juga bisa berasal dari pengalaman yang empirik, akan tetapi bersifat lebih mendalam dan teoritis.
Baca Juga: Perhatikan! Ini 4 Tips Memilih Dosen Pembimbing Skripsi agar Cepat Lulus
3. Proses Penulisan
Proses penulisan berhubungan erat dengan kemandirian penulis saat pengerjaan skripsi ataupun tesis. Dalam penulisan skripsi, mahasiswa masih bisa memperoleh bimbingan yang intensif dari pembimbing dengan porsi 60 persen penulis dan juga 40 pembimbing pembimbing. Persentase ini kemudian menurun saat mengerjakan tesis karena penulis harus berperan 80 persen dalam prosesnya. Dan 20 persen lainnya berasal dari pembimbing.
4. Nilai atau Bobot Ilmiah Karya Tulis
Berdasarkan sudut pandang akademik, skripsi mempunyai bobot ilmiah dengan tingkat rendah hingga sedang. Sementara tesis menempati bobot ilmiah sedang hingga tinggi dengan adanya pengembangan dan juga pendalaman teori serta penelitian yang tengah dilakukan.
5. Cara Pemaparan
Dari segi bobot ilmiah, skripsi biasanya lebih dominan pemaparan yang deskriptif. Sedangkan, tesis dipaparkan dengan analitis dan deskriptif.
6. Model Analisis dan Jumlah Rumusan Masalah
Skripsi dengan model analisis rendah hingga sedang, rumusan masalah yang diangkat berkisar satu sampai dua masalah saja. Untuk dapat menyelesaikan tesis, paling tidak penulis harus menemukan tiga rumusan masalah yang menggunakan model analisis tingkat sedang sampai tinggi.
7. Metode Statistik yang Digunakan
Secara umum, skripsi lebih menggunakan uji kualitatif atau uji deskriptif, uji statistik parametrik, uji hipotesis asosiatif, uji statistik non parametrik (chi kuadrat, tes binomial, run test) dan uji hipotesis komparatif. Namun terkadang juga memakai korelasi, regresi, dan uji beda.
Sementara, untuk tesis sering kali memakai uji regresi ganda atau kualitatif lanjut, multivariat dan juga multivariat lanjutan (persamaan simultan, regresi logistik, data panel, ekonometrika statis dan dinamis, dan lainnya), SEM, serta path analysis.
8. Gelar Pembimbing dan Penguji
Bagi mahasiswa yang tengah mengerjakan skripsi umumnya, dosen pembimbing dan penguji minimal memiliki gelar magister. Sedangkan bagi mahasiswa yang mengerjakan tesis, akan mendapatkan pembimbing dan penguji dengan gelar doktor dan magister berpengalaman.
9. Keaslian Penelitian
Skripsi bisa dikerjakan berupa replika penelitian yang sebelumnya sudah ada, akan tetapi mengangkat tempat yanh berbeda. Sementara tesis lebih mengutamakan keaslian dari penelitian.
10. Publikasi Penelitian
Skripsi minimal harus memiliki 20 daftar pustaka sehingga hasil penelitian dapat dipublikasikan dalam lingkup internal kampus hingga nasional. Sedangkan tesis harus mempunyai minimal 40 daftar pustaka dan lebih baik jika hasil penelitian dipublikasikan minimal dalam skala nasional.
Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan skripsi dan tesis yang wajib dibuat oleh mahasiswa jenjang sarjana (S1) serta mahasiswa magister atau pascasarjana (S2). Setelah mengetahui perbedaannya, jangan sampai salah lagi ketika memakai istilah tugas akhir ya!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Mengintip Suasana Ramadan di Komunitas Syiah Pejaten
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Viral Bus Transjakarta Berasap hingga Keluar Cairan Hijau di Halte Pancoran, 59 Armada Diperiksa
-
Masjid Jogokariyan Siapkan 3.800 Porsi Buka Puasa, Jadi Ajang Lomba Kebaikan Ibu-ibu Saat Ramadan
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam