- Habiburokhman dukung Polri beri hukuman berat kepada mantan Kapolres Bima.
- Ketua Komisi III DPR puji respons cepat Polri tindak oknum narkoba.
- Polri berkomitmen tidak toleransi anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba. Ia menilai tindakan tegas tersebut membuktikan bahwa Polri tidak berkompromi dalam menegakkan hukum, sekalipun terhadap anggotanya sendiri.
"Langkah ini membuktikan bahwa Polri adalah institusi yang responsif terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang melanggar hukum," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, tindakan Polri telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Habiburokhman menekankan, jika kelak terbukti bersalah dalam persidangan, mantan Kapolres Bima tersebut seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan warga sipil biasa.
"Hal ini krusial karena sebagai anggota Polri, ia seharusnya berada di garis terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya," tegasnya.
Sebelumnya, Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum internal yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Penegasan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro atas dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2), menyatakan bahwa Polri sebagai penegak hukum memegang amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri," pungkas Johnny. (Antara)
Baca Juga: Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi