Suara.com - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum 2023 atau UMP 2023. Lalu kapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 diumumkan?
Sebagaimana diketahui, UMK biasanya ditetapkan setelah UMP dirilis. Sebab acuan perhitungan UMK juga mengambil nominal UMP yang ditentukan Gubernur.
Terkait kapan UMK 2023 diumumkan sebenarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam pasal 13 Permenaker tersebut ditulis bahwa UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur, sebagai pemimpin provinsi.
Selanjutnya pada pasal 15, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan:
"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022."
Artinya sebelum tanggal tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota seharusnya telah melakukan perhitungan UMK 2023.
Nantinya, perhitungan nominal UMK 2023 dari dewan pengupahan ini disampaikan ke Bupati atau Walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur.
Lalu apakah UMK 2023 bakal lebih besar dari UMP 2023 yang telah ditetapkan? Jawabannya bisa iya, bisa tidak.
Baca Juga: Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta
Sebab selain memakai UMP, perhitungan UMK juga memasukkan faktor paritas daya beli masing-masing daerah. Jika paritas daya beli suatu daerah turun karena maka besar kemungkinan UMK terbarunya bisa lebih kecil.
Pada pasal 16 dijelaskan jika dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.
Sementara jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP maka dapat ditetapkan atau disetujui oleh Gubernur. Sehingga umumnya, UMK akan lebih besar nominalnya dari pada UMP.
Misalnya UMP 2023 di Jawa Tengah telah ditetapkan sebesar Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen). Maka besar kemungkinan UMK 2023 pada masing-masing kabupaten dan kota di Jateng akan naik kurang lebih 8,01 persen.
Namun kenaikan UMK 2023 ini tidak boleh lebih dari 10 persen. Sebab penyesuaian batas kenaikan nilai UM telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Daftar UMP 2023 Lengkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
Cek Linieritas Program Studi S1/D4 dengan Bidang PPG Prajabatan 2025
-
Setahun Prabowo: Ketua Fraksi PDIP DPR Acungi Jempol Niat Baik, Singgung Perbaikan 'Teknis'
-
PSI Partai Doyan Gimik, Analis Bongkar Strategi 'Bapak J' Cuma Jualan Nama Jokowi-Kaesang
-
Misteri Hilangnya Ambulans Laut di Selat Makassar, Basarnas Turunkan KN SAR 104 Kamajaya
-
Suara Ibu Indonesia Tolak Militer Masuk Dapur MBG: Tugas Mereka Bukan Urusi Gizi Anak Sekolah!
-
Waspada Sesar Lembang, Gempa M 5,5 Berpotensi Guncang Bandung Barat
-
Desak Permintaan Maaf Disiarkan Seminggu, PWNU DKI Tebar Ancaman Ini jika Trans7 Tak Penuhi Tuntutan
-
Indef: Sentimen Negatif Terhadap BGN Negatif Sekali, dalam Etika Pejabatnya Sudah Harus Mundur
-
2 Wanita jadi Korban, Kronologi Mengerikan Ledakan Dahsyat di Cengkareng, Regulator Gas Biang Kerok?
-
Terekam CCTV! Detik-detik Tabung Gas 12 Kg Meledak di Cengkareng, Rumah Hancur, 2 Terluka