Suara.com - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum 2023 atau UMP 2023. Lalu kapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 diumumkan?
Sebagaimana diketahui, UMK biasanya ditetapkan setelah UMP dirilis. Sebab acuan perhitungan UMK juga mengambil nominal UMP yang ditentukan Gubernur.
Terkait kapan UMK 2023 diumumkan sebenarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam pasal 13 Permenaker tersebut ditulis bahwa UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur, sebagai pemimpin provinsi.
Selanjutnya pada pasal 15, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan:
"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022."
Artinya sebelum tanggal tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota seharusnya telah melakukan perhitungan UMK 2023.
Nantinya, perhitungan nominal UMK 2023 dari dewan pengupahan ini disampaikan ke Bupati atau Walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur.
Lalu apakah UMK 2023 bakal lebih besar dari UMP 2023 yang telah ditetapkan? Jawabannya bisa iya, bisa tidak.
Baca Juga: Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta
Sebab selain memakai UMP, perhitungan UMK juga memasukkan faktor paritas daya beli masing-masing daerah. Jika paritas daya beli suatu daerah turun karena maka besar kemungkinan UMK terbarunya bisa lebih kecil.
Pada pasal 16 dijelaskan jika dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.
Sementara jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP maka dapat ditetapkan atau disetujui oleh Gubernur. Sehingga umumnya, UMK akan lebih besar nominalnya dari pada UMP.
Misalnya UMP 2023 di Jawa Tengah telah ditetapkan sebesar Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen). Maka besar kemungkinan UMK 2023 pada masing-masing kabupaten dan kota di Jateng akan naik kurang lebih 8,01 persen.
Namun kenaikan UMK 2023 ini tidak boleh lebih dari 10 persen. Sebab penyesuaian batas kenaikan nilai UM telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Daftar UMP 2023 Lengkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU