Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal aksi protes warga Kampung Susun Bayam (KSB) di depan kantornya, Balai Kota DKI Jakarta. Warga unjuk rasa dengan membuat tenda di trotoar.
Protes warga ini dilatarbelakangi KSB yang juga belum bisa dihuni meski sudah diresmikan eks Gubernur Anies Baswedan di akhir masa jabatannya. Masalahnya, pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang belum menentukan tarif sewa untuk warga.
Heru pun mengaku akan membicarakan masalah penentuan tarif sewa ini dengan pihak Jakpro.
"Ya yang pertama, itu harus dibicarakan dengan Jakpro ya, nilainya (tarif sewa unit KSB)," ujar Heru di Balai Kota DKI, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, ia menyebut jajarannya sebenarnya sudah menindaklanjuti masalah ini lewat Wali Kota Jakarta Utara. Surat Keputusan (SK) disebutnya telah diterbitkan agar warga terdampak proyek Jakarta International Stadium (JIS) ini bisa menempati KSB.
Namun, Jakpro memang harus berdiskusi lebih dulu dengan warga Kampung Bayam.
"Wali Kota (Jakarta Utara) kan sudah menetapkan SK orang-orang yang untuk ditampung di sana," ucapnya.
"Tinggal Jakpro berdiskusi bagaimana dengan keinginan masyarakat itu. Nanti Jakpro biar lapor ke wali kota."
Baca Juga: Tuntut Janji Pemprov DKI, Warga Rusun Kampung Bayam Tinggal di Tenda Depan Gerbang Rusun
Geruduk Balai Kota
Hari ini, warga Kampung Bayam, Pademangan, Jakarta Utara, menggeruduk Balai Kota Jakarta. Mereka menagih janji Pemprov DKI untuk bisa tinggal di kampung susun usai sebelumnya terkena gusuran akibat pemukiman mereka dibangun Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Saat itu, warga mau digusur lantaran dijanjikan oleh Pemorov DKI hunian yang lebih layak. Mereka akan dibuatkan kampung susun. Setelah rampung, warga bisa kembali tinggal disana.
Salah seorang warga, Jelly (42) mengaku saat digusur pada 2020 lalu, ia mendapat uang kompensasi senilai Rp 20 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk mengontrak rumah sembari menunggu pembangunan itu rampung.
Rumah yang ditempati Jelly saat ini memiliki sewa Rp7 juta per tahun. Sembari menunggu pembangunan kampung susun, Jelly mengontrak rumah selama dua tahun. Pembayaran sewa menggunakan uang dari kompensasi.
Namun nahas, jatuh tempo kontrakan Jelly habis pada 15 Oktober kemarin. Sementara hingga kini ia belum bisa masuk ke dalam hunian yang sebelumnya dijanjikan. Padahal 12 Oktober kemarin, Kampung Susun Bayam telah diresmikan oleh Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Berita Terkait
-
Tuntut Janji Pemprov DKI, Warga Rusun Kampung Bayam Tinggal di Tenda Depan Gerbang Rusun
-
Puluhan Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota Tagih Janji Pemprov Sampai Pukul-pukul panci
-
Apa yang Jadi Masalah sehingga Warga Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam?
-
Dirikan Tenda Terpal, Depan Balai Kota Disulap Jadi Pengungsian Warga Kampung Bayam
-
Tuntut Hak untuk Huni Rusun, Warga Kampung Susun Bayam Demo di Depan Balai Kota
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara