Suara.com - Sebanyak 11 saksi dan korban kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi menjadi status terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu merinci, 11 orang berstatus terlindung itu, terdiri dari 4 saksi korban serta 2 anggota keluarganya, dan 5 orang saksi.
Keberlanjutan perlindungan terhadap 11 orang itu menjadi pertanyaan, sebab status terlindung mereka hanya berlaku selama enam bulan.
"Enam bulan, jadi setelah menjalankan proses enam bulan itu kemudian ada proses evaluasi," kata Edwin saat menggelar konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).
Di satu sisi, terpidana Bechi diketahui memiliki massa loyalitas yang banyak, yang menilai kekerasan seksual yang dilakukan putra Kiai Jombang itu hanya fitnah belaka.
Untuk menjawab hal itu, Edwin bilang para saksi dan korban dapat mengajukan kembali permohonan perlindungan.
"Kalau masih mau, maka mereka harus mengajukan perpanjangan untuk perlindungan. Nah perlindungan di LPSK itu tidak linear dengan proses hukum," terang Edwin.
Dia mengatakan walau status hukum terhadap Bechi sudah sampai pada tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap, para saksi dan korban tetap dapat memperoleh perlindungan.
"Seseorang korban bisa dilindungi kalau ancaman masih ada, kalau membutuhkan. Jadi walaupun vonis sudah ditetapkan, pelaku sudah di penjara, perlindungan masih bisa dilangsungkan," jelasnya.
Baca Juga: Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban
Terhadap 11 orang saksi dan korban, LPSK telah memberikan layanan perlindungan, yaitu fisik, pemenuhan hak prosedural, dan penguatan psikologis.
Untuk perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural pendampingan telah dilakukan diberikan LPSK sebanyak 30 kali, terhitung sejak tahap BAP sampai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Termasuk penempatan dalam safe house serta monitoring keamanan diri saksi korban," kata Edwin.
Kemudian, penguatan psikologis, LPSK bekerjasama dengan psikolog untuk memberikan penguatan saat memberikan keterangan dalam proses hukum.
Setelah bergulir selama kurang lebih tiga tahun, Bechi akhirnya mendapat hukuman atas perbuatan bejatnya.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya 7 tahun penjara pada 17 November 2022 lalu. Namun, hukuman itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Bechi divonis 16 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban
-
LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa
-
4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya
-
Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan
-
Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah