Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem E-tilang sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan mengandalkan data yang berasal dari pelat nomor kendaraan bermotor, surat konfirmasi tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa saja dikirim ke alamat yang salah. Untuk itu mengetahui cara bantah surat E-tilang sangatlah penting bagi Anda, sebab bila tidak segera diurus kendaraan dapat diblokir.
Penerapan sistem tilang elektronik ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat ketika berlalu lintas. Kebijan ini tentunya sangat baik, karena tujuan utama diberlakukan tilang elektronik adalah supaya meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan juga ketertiban para pengguna jalan.
E-tilang sendiri mulai dikenalkan ke masyarakat Indonesia sejak November 2018 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya). Penggunaan sistem e-tilang masih terus dikembangkan dan ditingkatkan hingga saat ini. Ditlantas terus berupaya agar semua kota di Indonesia segera menerapkan E-tilang.
Sebagai informasi, kamera ETLE memiliki fungsi untuk menangkap gambar pelanggaran lalu lintas berupa foto ataupun video. Nantinya, proses identifikasi pelanggar berdasarkan surat atay dokumen barang bukti tersebut menggunakan analisa pelat nomor.
Hal inilah yang menyebabkan jika pelat nomor tak ada, tertutup maupun samar maka proses identifikasi bisa saja tidak valid. Akan tetapi jika valid maka surat konfirmasi E-tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan data STNK berdasarkan pelat nomor. Namun, salah satu masalah yang kerap terjadi dalam sistem ini adalah jika kendaraan yang dipakai sudah dijual dan pemilik baru tidak mengubah data registrasi kendaraan tersebut.
Sistem ETLE akan tetap mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik ke pemilik lama sesuai dengan data yang telah diidentifikasi. Saat dikirim ke alamat tujuan, bisa jadi pemilik lama merasa ia tak pernah melakukan pelanggaran karena tak lagi menggunakan kendaraan itu.
Apabila mengalami kasus seperti ini sebaiknya Anda langsung mengecek status kendaraan melalui situs ETLE Korlantas untuk memastikan kebenaran adanya tindak pelanggaran. Ketika Anda tiba-tiba menerima surat konfirmasi bukan berarti Anda sudah ditilang. Anda masih memiliki waktu selama delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas untuk melakukan konfirmasi.
Ketika Anda memilih untuk mengabaikan surat tilang tersebut, terlepas Anda salah maupun benar, maka petugas kepolisian akan menganggap Anda melakukan pelanggaran. Maka risikonya adalah STNK kendaraan diblokir yang kemudian akan menyulitkan Anda bila ingin membayar pajak ataupun lainnya.
Pada saat Anda mendapat surat konfirmasi, Anda disarankan untuk cek terkait kebenarannya. Bila surat konfirmasi tersebut salah, Anda harud mengunjungi situs ETLE Korlantas pada bagian menu konfirmasi.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Online. Mudah Banget
Cara bantah surat E-tilang pun cukup mudah. Anda tinggal memasukan data yang diminta termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang tertera di lembar ketiga surat konfirmasi. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan tentang kepemilikan kendaraan kemudian jelaskan statusnya. Misalnya sudah tidak memilikinya atau berpindah tangan.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi terkait pengendara baru, maka Anda sudah berperan dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Mengingat kemungkinan buruk yang akan terjadi. Misalkan kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminalitas.
Nah itulah tadi cara bantah surat E-tilang yang bisa Anda lakukan apabila Anda menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak pernah Anda lakukan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet