Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem E-tilang sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan mengandalkan data yang berasal dari pelat nomor kendaraan bermotor, surat konfirmasi tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa saja dikirim ke alamat yang salah. Untuk itu mengetahui cara bantah surat E-tilang sangatlah penting bagi Anda, sebab bila tidak segera diurus kendaraan dapat diblokir.
Penerapan sistem tilang elektronik ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat ketika berlalu lintas. Kebijan ini tentunya sangat baik, karena tujuan utama diberlakukan tilang elektronik adalah supaya meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan juga ketertiban para pengguna jalan.
E-tilang sendiri mulai dikenalkan ke masyarakat Indonesia sejak November 2018 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya). Penggunaan sistem e-tilang masih terus dikembangkan dan ditingkatkan hingga saat ini. Ditlantas terus berupaya agar semua kota di Indonesia segera menerapkan E-tilang.
Sebagai informasi, kamera ETLE memiliki fungsi untuk menangkap gambar pelanggaran lalu lintas berupa foto ataupun video. Nantinya, proses identifikasi pelanggar berdasarkan surat atay dokumen barang bukti tersebut menggunakan analisa pelat nomor.
Hal inilah yang menyebabkan jika pelat nomor tak ada, tertutup maupun samar maka proses identifikasi bisa saja tidak valid. Akan tetapi jika valid maka surat konfirmasi E-tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan data STNK berdasarkan pelat nomor. Namun, salah satu masalah yang kerap terjadi dalam sistem ini adalah jika kendaraan yang dipakai sudah dijual dan pemilik baru tidak mengubah data registrasi kendaraan tersebut.
Sistem ETLE akan tetap mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik ke pemilik lama sesuai dengan data yang telah diidentifikasi. Saat dikirim ke alamat tujuan, bisa jadi pemilik lama merasa ia tak pernah melakukan pelanggaran karena tak lagi menggunakan kendaraan itu.
Apabila mengalami kasus seperti ini sebaiknya Anda langsung mengecek status kendaraan melalui situs ETLE Korlantas untuk memastikan kebenaran adanya tindak pelanggaran. Ketika Anda tiba-tiba menerima surat konfirmasi bukan berarti Anda sudah ditilang. Anda masih memiliki waktu selama delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas untuk melakukan konfirmasi.
Ketika Anda memilih untuk mengabaikan surat tilang tersebut, terlepas Anda salah maupun benar, maka petugas kepolisian akan menganggap Anda melakukan pelanggaran. Maka risikonya adalah STNK kendaraan diblokir yang kemudian akan menyulitkan Anda bila ingin membayar pajak ataupun lainnya.
Pada saat Anda mendapat surat konfirmasi, Anda disarankan untuk cek terkait kebenarannya. Bila surat konfirmasi tersebut salah, Anda harud mengunjungi situs ETLE Korlantas pada bagian menu konfirmasi.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Online. Mudah Banget
Cara bantah surat E-tilang pun cukup mudah. Anda tinggal memasukan data yang diminta termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang tertera di lembar ketiga surat konfirmasi. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan tentang kepemilikan kendaraan kemudian jelaskan statusnya. Misalnya sudah tidak memilikinya atau berpindah tangan.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi terkait pengendara baru, maka Anda sudah berperan dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Mengingat kemungkinan buruk yang akan terjadi. Misalkan kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminalitas.
Nah itulah tadi cara bantah surat E-tilang yang bisa Anda lakukan apabila Anda menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak pernah Anda lakukan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul