Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem E-tilang sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan mengandalkan data yang berasal dari pelat nomor kendaraan bermotor, surat konfirmasi tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa saja dikirim ke alamat yang salah. Untuk itu mengetahui cara bantah surat E-tilang sangatlah penting bagi Anda, sebab bila tidak segera diurus kendaraan dapat diblokir.
Penerapan sistem tilang elektronik ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat ketika berlalu lintas. Kebijan ini tentunya sangat baik, karena tujuan utama diberlakukan tilang elektronik adalah supaya meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan juga ketertiban para pengguna jalan.
E-tilang sendiri mulai dikenalkan ke masyarakat Indonesia sejak November 2018 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya). Penggunaan sistem e-tilang masih terus dikembangkan dan ditingkatkan hingga saat ini. Ditlantas terus berupaya agar semua kota di Indonesia segera menerapkan E-tilang.
Sebagai informasi, kamera ETLE memiliki fungsi untuk menangkap gambar pelanggaran lalu lintas berupa foto ataupun video. Nantinya, proses identifikasi pelanggar berdasarkan surat atay dokumen barang bukti tersebut menggunakan analisa pelat nomor.
Hal inilah yang menyebabkan jika pelat nomor tak ada, tertutup maupun samar maka proses identifikasi bisa saja tidak valid. Akan tetapi jika valid maka surat konfirmasi E-tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan data STNK berdasarkan pelat nomor. Namun, salah satu masalah yang kerap terjadi dalam sistem ini adalah jika kendaraan yang dipakai sudah dijual dan pemilik baru tidak mengubah data registrasi kendaraan tersebut.
Sistem ETLE akan tetap mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik ke pemilik lama sesuai dengan data yang telah diidentifikasi. Saat dikirim ke alamat tujuan, bisa jadi pemilik lama merasa ia tak pernah melakukan pelanggaran karena tak lagi menggunakan kendaraan itu.
Apabila mengalami kasus seperti ini sebaiknya Anda langsung mengecek status kendaraan melalui situs ETLE Korlantas untuk memastikan kebenaran adanya tindak pelanggaran. Ketika Anda tiba-tiba menerima surat konfirmasi bukan berarti Anda sudah ditilang. Anda masih memiliki waktu selama delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas untuk melakukan konfirmasi.
Ketika Anda memilih untuk mengabaikan surat tilang tersebut, terlepas Anda salah maupun benar, maka petugas kepolisian akan menganggap Anda melakukan pelanggaran. Maka risikonya adalah STNK kendaraan diblokir yang kemudian akan menyulitkan Anda bila ingin membayar pajak ataupun lainnya.
Pada saat Anda mendapat surat konfirmasi, Anda disarankan untuk cek terkait kebenarannya. Bila surat konfirmasi tersebut salah, Anda harud mengunjungi situs ETLE Korlantas pada bagian menu konfirmasi.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Online. Mudah Banget
Cara bantah surat E-tilang pun cukup mudah. Anda tinggal memasukan data yang diminta termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang tertera di lembar ketiga surat konfirmasi. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan tentang kepemilikan kendaraan kemudian jelaskan statusnya. Misalnya sudah tidak memilikinya atau berpindah tangan.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi terkait pengendara baru, maka Anda sudah berperan dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Mengingat kemungkinan buruk yang akan terjadi. Misalkan kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminalitas.
Nah itulah tadi cara bantah surat E-tilang yang bisa Anda lakukan apabila Anda menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak pernah Anda lakukan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian
-
Berapa Kilometer Jarak Tempuh Motor Listrik Murah? Cek Daftar Unit di Bawah Rp20 Juta Ini