Suara.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan metode tilang pelanggaraan lalu lintas baru yang berbasiskan elektronik.
Tilang ini dilakukan melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik lokasi jalan raya yang biasa dilalui pengendaran motor.
Kamera tersebut akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor dalam bentuk foto dan video.
Jika terbukti melanggar, maka proses identifikasi pelanggaran dilakukan berdasarkan analisa pelat nomor kendaraan bermotor tersebut.
Surat tilang akan dikirimkan langsung ke rumah berdasarkan alamat yang tertera pada STNK kendaraan bermotor tersebut. Jika kendaraan pelat nomor tertutup, tidak ada atau tidak terlihat jelas, maka akan menyulitkan proses identifikasi.
Masalah bisa muncul jika kendaraan yang dipakai telah dijual kepada orang lain dan pemiliknya tidak mengubah data-data kendaraan bermotor tersebut.
Jika kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka sistem dalam ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemilik lama kendaraan itu.
Sehingga surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang lama sesuai data yang tertera di sistem.
Karena inilah, ketika surat tilang itu sampai, maka pemilik kendaraan lama tersebut tentunya merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang tertera dalam surat tilang.
Baca Juga: Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?
Lalu apa yang harus dilakukan jika hal ini terjadi? Pertama-tama,yang mesti dipahami, jika Anda menerima surat konfirmasi tersebut, bukan berarti Anda telah ditilang.
- Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek status kendaraan tersebut di situs ELTE Korlantas Polri, untuk memastikan benar atau tidaknya telah terjadi pelanggaran.
- Jika benar telah terjadi pelanggaran, maka Anda memiliki waktu delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi, apakah Anda mengakui pelanggaran tersebut atau tidak.
- Jika Anda tidak melakukan konfirmasi atau mengabaikan surat tilang tersebut, maka kepolisian akan menganggap Anda benar telah melakukan pelanggaran.
Jika hal itu terjadi, maka risikonya STNK akan diblokir sehingga dapat menyulitkan jika ingin membayar pajak atau mengurus hal ainnya terkait kendaraan bermotor tersebut.
Namun jika Anda merasa isi dari surat konfirmasi itu salah, atau dengan kata lain Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Anda harus mengunjungi situs ETLE Korlantas dan masuk pada bagian konfirmasi.
- Lalu masukkan datayang diminta, termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang ada di lembar ketiga surat konfirmasi tersebut.
- Setelah itu isi jawaban pertanyaan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor itu dan jelaskan kalau motor tersebut telah berpindah tangan.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info mengenai pemilik baru kendaraan tersebut, maka Anda dianggap telah berpartisipasi dalam upaya penertiban kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, dalam kondisi terburuk, misalnya, kendaraan tersebut digunakan dalam tindak kriminal, maka kepolisian akan
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?
-
Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Malah Terang-terangan Langgar Lalin, Polisi Sampai Merasa Tidak Dianggap
-
8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang
-
Best 5 Oto: Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Mobil Listrik Toyota bZ4X, Surat Tilang ETLE dari Polda Maluku
-
Polda NTB Mengalami Kendala Konfirmasi Tilang dalam Penerapan Sistem ETLE
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es