Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi memberlakukan tilang elektronik melalui Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Tapi tak semua pelanggaran bisa terekam oleh sistem e-tilang ini.
Menurut Kombes Edy Purwanto, kedepannya jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE akan ditambah, yakni pelanggaran tidak menggunakan helm dan pelanggaran kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
“Pada saat ini masih tahap pengembangan," tutur Edy.
Dengan penerapan tilang elektronik, tilang manual yang selama ini dilakukan oleh petugas kepolisian ditiadakan. Jika menemukan pelanggaran lalu lintas di lapangan, petugas tidak diperbolehkan menilang, melainkan hanya bisa memberikan imbauan.
Hal ini telah diinstruksikan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu.
Namun ternyatatilang elektronik melalui kamera ETLE masih memiliki celah pelanggaran bagi pengendara kendaraan bermotor.
Sedikitnya ada tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat luput dari tilang elektonik.hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Kecelakaan lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Edy Purwanto, di Jakarta pada Jumat (11/11/2022.)
Menurut dia, pelanggaran pertama yang bisa luput dari kamera ETLE adalah lengkap atau tidaknya surat-surat yang dimiliki seorang pengendara motor.
Menurut dia, hal ini sulit dideteksi oleh kamera ETLE, karena untuk mengetahui kelengkapan surat-surat pengendara, harus dicek secara manual oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
Yang kedua, menurut Kombes Edy Purwanto, adalah persyaratan teknis kendaraan bermotor, seperti knalpot bising. Pelanggaran lalu lintas jenis ini juga bisa luput dari kamera ETLE karena tidak bisa di-capture oleh kamera tersebut.
Ketiga, pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa dideteksi oleh ETLE, lanjut Kombes Edy Purwanto adalah keseuaian antara identitas kendaraan dengan pemiliknya.
Ia mengatakan, salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah kendaraan yang melaju di jalan raya tanpa pelat nomor.
Jenis pelanggaran ini bisa luput dari pantauan karena kamera ETLE tidak bisa secara pasti mengindentifikasi identitas kendaraan dan pemiliknya.
"Jadi kalau (kendaraan bermotor) tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana," katanya.
Pelanggaran lalin yang bisa tertangkap ETLE
Meski memiliki kekurangan seperti yang telahdijelaskan di atas, ternyata lebih banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditangkap oleh ETLE. Jenis pelanggaran tersebut adalah:
· Menerobos lampu merah,
· Melanggar marka garis berhenti,
· Pelanggaran ganjil genap.
· Tidak mengenakan sabuk pengaman,
· Menggunakan telepon selular saat berkendara,
· Melanggar batas kecepatan,
· Melebihi kapasitas muatan, dan
· Pelanggar jalur bus transjakarta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
-
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?
-
Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Malah Terang-terangan Langgar Lalin, Polisi Sampai Merasa Tidak Dianggap
-
8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang
-
Best 5 Oto: Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Mobil Listrik Toyota bZ4X, Surat Tilang ETLE dari Polda Maluku
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara