Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi memberlakukan tilang elektronik melalui Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Tapi tak semua pelanggaran bisa terekam oleh sistem e-tilang ini.
Menurut Kombes Edy Purwanto, kedepannya jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE akan ditambah, yakni pelanggaran tidak menggunakan helm dan pelanggaran kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
“Pada saat ini masih tahap pengembangan," tutur Edy.
Dengan penerapan tilang elektronik, tilang manual yang selama ini dilakukan oleh petugas kepolisian ditiadakan. Jika menemukan pelanggaran lalu lintas di lapangan, petugas tidak diperbolehkan menilang, melainkan hanya bisa memberikan imbauan.
Hal ini telah diinstruksikan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu.
Namun ternyatatilang elektronik melalui kamera ETLE masih memiliki celah pelanggaran bagi pengendara kendaraan bermotor.
Sedikitnya ada tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat luput dari tilang elektonik.hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Kecelakaan lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Edy Purwanto, di Jakarta pada Jumat (11/11/2022.)
Menurut dia, pelanggaran pertama yang bisa luput dari kamera ETLE adalah lengkap atau tidaknya surat-surat yang dimiliki seorang pengendara motor.
Menurut dia, hal ini sulit dideteksi oleh kamera ETLE, karena untuk mengetahui kelengkapan surat-surat pengendara, harus dicek secara manual oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
Yang kedua, menurut Kombes Edy Purwanto, adalah persyaratan teknis kendaraan bermotor, seperti knalpot bising. Pelanggaran lalu lintas jenis ini juga bisa luput dari kamera ETLE karena tidak bisa di-capture oleh kamera tersebut.
Ketiga, pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa dideteksi oleh ETLE, lanjut Kombes Edy Purwanto adalah keseuaian antara identitas kendaraan dengan pemiliknya.
Ia mengatakan, salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah kendaraan yang melaju di jalan raya tanpa pelat nomor.
Jenis pelanggaran ini bisa luput dari pantauan karena kamera ETLE tidak bisa secara pasti mengindentifikasi identitas kendaraan dan pemiliknya.
"Jadi kalau (kendaraan bermotor) tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana," katanya.
Pelanggaran lalin yang bisa tertangkap ETLE
Berita Terkait
-
Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
-
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?
-
Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Malah Terang-terangan Langgar Lalin, Polisi Sampai Merasa Tidak Dianggap
-
8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang
-
Best 5 Oto: Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Mobil Listrik Toyota bZ4X, Surat Tilang ETLE dari Polda Maluku
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan