Suara.com - Calon Panglima TNI Yudo Margono mendatangi gedung DPR RI, Jumat (2/12/2022), hari ini. Kedatangan Yudo untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I, setelah menjadi calon tunggal Panglima TNI pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pantauan Suara.com, Yudo hadir pada pukul 13.07 WIB.
Tampak Yudo datang ke DPR tidak sendirian. Yudo didampingi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Listyo, dua kepala staf angkatan, yaitu KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo ikut mendampingi.
Mereka semua hadir dalam satu rombongan. Bahkan keempatnya keluar dari satu mobil yang sama.
Yudo dan rombongan terlihat masuk dari lantai dua gedung Nusantara II DPR RI ri menuju ruang Komisi I.
Sebelum mulai fit and lroper apda pukul 13.30 WIB, Yudo berserta rombonongan lebih dulu menunggu di ruang tunggu.
DPR Terima Berkas
Hari ini, Komisi I DPR telah menerima berkas Yudo Margono sebelum menjalani fit and proper test sebagai calon Panglima TNI.
Baca Juga: DPR Terima Lengkap Berkas Calon Panglima TNI Yudo Margono: Mulai dari Riwayat Hidup hingga LHKPN
"Ya. Berkas masuk dari calon panglima telah diterima lengkap," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada wartawan, Jumat.
Meutya menyebutkan sejumlah berkas yang telah diterima dan dilakukan pemeriksaan. Antara lain riwayat hidup dan identitas Yudo serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Yudo.
"Sedang diperiksa satu per satu berkas yang masuk. Di antaranya daftar riwayat hidup, KTP, KK, nomor pokok wajib pajak, laporan harta kekayaan," kata Meutya.
Kebut Proses Uji Calon Panglima TNI
Komisi I DPR RI berencana melakukan kunjungan ke kediaman Laksamana Yudo Margono. Kunjungan itu dimaksudkan untuk melakukam verifikasi faktual usai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Uji kelayakan terhadap calon Panglima TNI itu dijadwalkan Jumat pukul 13.30 WIB.
"Verifikasi faktual langsung di kediaman beliau, diterima Pak Yudo dan keluarga," kata Anggota Komisi I DPR Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Berita Terkait
-
Jalani Fit and Proper Test, KSAL Yudo Margono Didampingi Tiga Panglima Sekaligus
-
DPR Terima Lengkap Berkas Calon Panglima TNI Yudo Margono: Mulai dari Riwayat Hidup hingga LHKPN
-
Usai Fit and Proper, Komisi I DPR akan Verifikasi Faktual terhadap Yudo Margono
-
Cerita Punya Chemistry, Girangnya Jenderal Andika Tahu Yudo Margono Gantikan Dirinya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR