Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dirinya telah menipu seorang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengakuan mengejutkan pria yang berpangkat tamtama itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard memberikan kesaksian saat dia berani membohongi orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut. Fakta ini terungkap saat ia diminta majelis hakim untuk menjelaskan insiden pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kebohongan yang diucapkan Richard kepada Kapolri terjadi saat kasus pembunuhan Brigadir J telah meledak ke publik. Kala itu, ia menjalani pemeriksaan atas kasus yang awalnya dikenal dengan peristiwa "polisi tembak polisi".
Tak main-main, pemeriksaan turut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo. Namun sebelum masuk ke ruangan Kapolri, Richard sempat bertemu dengan ajudannya saat itu, yakni Ferdy Sambo.
"Pada saat saya bertemu Kapolri, yang pertama itu ada Pak FS (Ferdy Sambo) di depan (ruangan Kapolri)," ucap Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (3/12/2022).
Saat itu, Ferdy Sambo sendiri masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu pun langsung memeluk Richard yang bakal diperiksa Kapolri. Tak hanya itu, suami Putri Candrawathi itu juga membisiki bawahannya agar menceritakan skenario yang sudah dikarangnya dan menipu Kapolri.
"Dia (Ferdy Sambo) peluk (saya). Dia bilang, 'Kau jelaskan (ke Kapolri) sesuai skenario itu'. Jadi, saya sempat berbohong kepada Pak Kapolri," aku Richard.
Richard pun akhirnya baru berani berbicara jujur kepada Kapolri setelah pertemua kedua mereka. Ia menceritakan peristiwa sesungguhnya yang terjadi di rumah Duren Tiga, termasuk kebohongan skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral Video Istri Kedua Ferdy Sambo Beristri Dua, Begini Faktanya
"(Pertemuan kedua dengan Kapolri) sudah terbuka," lanjut Richard.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat terdakwa tersebut bakal dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan acaman hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Upaya perintangan kasus penyelidikan Brigadir J juga menjerat enam terdakwa lainnya dari instansi kepolisian.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Viral Video Istri Kedua Ferdy Sambo Beristri Dua, Begini Faktanya
-
Syarifatul Ima Syahab Beri Nasehat Agar Ferdy Sambo Bertobat
-
Syarifah Ima Syahab Ungkap Gelagat Ferdy Sambo Saat Dirinya Katakan Pak Sambo i love you
-
Awal Mula Syarifah Ima Jatuh Cinta Dengan Ferdy Sambo Dan Rela Dipenjara
-
Syarifah Ima Pengen Dipeluk Ferdy Sambo Dan Sebut I Love You
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung