Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah bergulir sejak Senin (17/10/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sejumlah fakta baru terungkap dari keterangan para saksi dan terdakwa yang dihadirkan di muka sidang.
Tak hanya itu, sidang tersebut juga dipenuhi drama, salah satunya adalah naik-turunnya emosi anggota majelis hakim ketika menghadapi para saksi dan terdakwa.
Dalam kondisi itu, tak jarang komentar pedas para hakim keluar ketika menanggapi keterangan saksi dan terdakwa yang dihadirkan di muka sidang.
Seperti apa momen keluarnya pernyataan pedas hakim tersebut? Berikut ulasannya.
Hakim tuding Bripka Ricky berbohong
Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/12/2022) dengan terdakwa Bharada E dan Kuat Maruf, majelis hakim sempat emosi pada terdakwa Bripka Ricky yang memberikan kesaksian.
Pasalnya, hakim menilai Ricky masih berupaya menutup-nutupi peristiwa kematian Yosua pada 8 Juli 2022 silam.
Emosi hakim pun tersulut, sehingga meminta Ricky untuk berkata jujur saat memberikan kesaksian.
"Kamu berkorban masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kayak gini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu," ujar hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ricky masih berbohong ketika memberikan kesaksian di persidangan. Bahkan hakim menilai cerita Ricky mengenai eksekusi Yosua tidak masuk akal.
"Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas," ungkap hakim.
Hakim sebut laporan dugaan pelecehan seksual PC pesanan
Ketika mendengarkan keterangan saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit pada Selasa (29/11/2022), hakim mengaku takjub dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Bahkan hakim menyatakan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah disusun sesuai pesanan.
"Luar biasa sekali berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu kan," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Hakim sentil saksi pakai Surat Yasin
Momen unik terjadi pada persidangan kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Ketika itu sidang menghadirkan AKBP Ari Cahyadi alias Acay. Dalam sidang, hakim meminta Acay untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
Bahkan salah satu anggota majelis hakim, Djuyamto sempat memberikan Acay sebuah ayat dalam Al Qur’an, yakni Surat Yasin ayat 65.
Adapun isi dari ayat tersebut adalah mengenai pertanggungjawaban yang harus dipegang oleh saksi yang akan dipegang seumur hidupnya.
"Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan," ujarnya.
Hakim bingung dengan pernyataan ART Sambo
Pada Kamis (24/11/2022), pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan saksi asisten rumah tangga (ART) Sambo, yakni Kodir.
Ketika itu Kodir mengatakan bahwa yang memasang CCTV di Komplek Duren Tiga adalah Ferdy Sambo.
Pernyataan itu lantas membuat majelis hakim bingung, sebab tidak mungkin Sambo, seorang jenderal polisi bintang dua memasang sendiri CCTV di kompleks perumahannya.
"Kok yang masang dia? Dia pangkat tinggi kok yang masang? nyuruh orang kali," ucap Hakim.
"Iya pak," kata Kodir.
Jawaban Kodir itu lalu memancing gelak tawa pengunjung yang hadir dalam sidang tersebut.
Hakim semprot Penyidik Polres Jaksel
Pada sidangyang digelar pada Senin (21/11/2022) Majelis Hakim menegur penyidik Polres Metri Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti saat memberikan kesaksian.
Hakim mencecar Danu perihal pertama kami ia mengetahui kalau kematian Yosua bukan karena baku tembak di Duren Tiga.
"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak aja?" tanya Hakim
"Dari pas TKP tanggal 12 malam itu," jawab Danu.
Hakim lalu bertanya lagi, dari mana Danu mengetahui hal tersebut? Ia mengaku mengetahuinya melalui desas desus yang beredar di kalangan anggota Inafis Polri.
"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar ini nggak mungkin nih hanya tembak-menembak," ungkap Danu.
Hakim lalu meminta Danu untuk tidak ragu dalam menceritakan semua yang ia ketahui, sebab menurut hakim tan ada yang perlu ditakuti karena semua terdakwa sudah ditahan di penjara.
"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah dalam sel," ucap Hakim.
Hakim ancam tetapkan Susi sebagai tersangka
Salah satu saksi yang pernah dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J adalah Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang akan digelar pada rabu (2/11/2022) rencananya Susi akan dikonfrontir dengan salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf.
Awalnya permintaan itu diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir keterangan dalam BAP Susi dan Kuat mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa tengah.
Terkait hal itu Majelis Hakim mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka jika berkata bohong. Ancaman tersebut diberikan karena sebelumnya, hakim menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kesaksian Susi.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tegur Ricky Rizal yang Berikan Kesaksian Tak Masuk Akal: Kamu Tidak Sayang Sama Anakmu?
-
Kesaksian Ricky Rizal Dianggap Tak Masuk Akal, Ekspresi Tertawa Bharada E Jadi Sorotan
-
Masa Lalu Bripka RR Dibongkar di Pengadilan, Hakim Sebut Tak Punya Naluri: Masak Orang ngejar Pakai Pisau Dianggap Biasa
-
Kesaksian Ricky Rizal Soal Perselisihan Kuat Ma'ruf dan Yosua hingga Dikejar Pakai Pisau
-
Tegas! Hakim Tidak Butuh Pengakuan Terdakwa karena Sudah Punya Bukti Kesalahan Ricky Rizal di Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun