Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dibukanya lowongan PPK Pemilu ini melihat persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang segera digelar pada tahun 2024 mendatang. Lantas apa itu PPK Pemilu?
Sebelum mulai ikut mendaftar panitia pemilu ini, anda perlu tahu apa itu PPK Pemilu. Sehingga jelas, tugas dan kewajiban pekerjaan ini. Anda juga perlu memenuhi beberapa syarat untuk menjadi PPK Pemilu.
Apa itu PPK Pemilu?
Masih banyak orang yang belum mengetahui detail dan tugas dari posisi yang ditawarkan oleh KPU tersebut. Suara.com akan merangkum untuk Anda mengenai apa itu PPK pemilu beserta fungsi pelaksanaannya. Simak ulasannya berikut ini.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Hal ini sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, PPK akan bertugas di ibu kota kecamatan.
Pada Pasal 5 dan 6, dijelaskan jumlah anggota PPK yang terdiri 5 orang (1 ketua dan 4 orang anggota). Lantas bagaimana tugas PPK?
Tugas PPK Pemilu
Tugas dan fungsi PPK Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 antara lain:
1. Melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Baca Juga: KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung