Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dibukanya lowongan PPK Pemilu ini melihat persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang segera digelar pada tahun 2024 mendatang. Lantas apa itu PPK Pemilu?
Sebelum mulai ikut mendaftar panitia pemilu ini, anda perlu tahu apa itu PPK Pemilu. Sehingga jelas, tugas dan kewajiban pekerjaan ini. Anda juga perlu memenuhi beberapa syarat untuk menjadi PPK Pemilu.
Apa itu PPK Pemilu?
Masih banyak orang yang belum mengetahui detail dan tugas dari posisi yang ditawarkan oleh KPU tersebut. Suara.com akan merangkum untuk Anda mengenai apa itu PPK pemilu beserta fungsi pelaksanaannya. Simak ulasannya berikut ini.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Hal ini sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, PPK akan bertugas di ibu kota kecamatan.
Pada Pasal 5 dan 6, dijelaskan jumlah anggota PPK yang terdiri 5 orang (1 ketua dan 4 orang anggota). Lantas bagaimana tugas PPK?
Tugas PPK Pemilu
Tugas dan fungsi PPK Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 antara lain:
1. Melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Baca Juga: KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'