Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan hingga kekinian proses tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tidak ada yang mengalami perubahan.
Dimana 14 Desember 2022 nanti KPU akan tetap menerapkan kepesertaan parpol peserta pemilu hingga melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.
Hal itu disampaikan Idham dalam sebuah diskusi bertajuk 'Partai Baru vs Partai Lama: Dinamika Pendaftaran, Verifikasi, Partai Politik Peserta Pemilu 2024' yang digelar Senin (5/12/2022).
"Pertama, yang jelas tanggal 14 Desember 2022, sampai saat ini tidak ada perubahan. Di tanggal 14 Desember 2022 tersebut, kami akan menerapkan kepesertaan parpol peserta pemilu," kata Idham.
Idham menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengundian terhadap nomor urut peserta Pemilu 2024. Nantinya akan diumumkan pada hari yang sama.
"Yang kedua, kami akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Yang ketiga kami akan mengumumkan di hari yang sama di tanggal 14 Desember 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk bisa memantau semua proses tahapan Pemilu 2024 di KPU. Terlebih pada 14 Desember 2022 nanti.
"Karena ini momen bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia. Karena kita ketahui, peserta pemilu adalah Parpol untuk pemilu legislatif 2024," tuturnya.
Perppu
Baca Juga: Koalisi Perubahan Tawarkan Prabowo Cawapres Anies jika mau Bergabung
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, angkat bicara soal wacana nomor urut peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah atau diundi untuk dimasukan ke rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Menurutnya, memang hal tersebut tidak menjadi hal yang subtantif untuk dimasukan ke Perppu Pemilu. Namun, kata dia, jika semua pihak seperti KPU, hingga DPR sepakat, maka pemerintah akan melakukan hal yang sama.
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati kpu Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah gak sepakat. Pendapat saya itu baik juga," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ia mengatakan, nantinya pihak pemerintah akan membahas lebih lanjut soal wacana nomor urut tersebut.
"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," ungkapnya.
Adapun di sisi lain, soal penerbitan Perppu Pemilu tersebut lebih difokuskan untuk mengubah aturan dengan bertambahnya juga jumlah Provinsi di Indonesia seiring baru disahkan sejumlah daerah otonomi baru atau DOB.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Bikin Partai Politik di Indonesia, Kayak Bikin Negara
-
Anak Buah Megawati Cium Manuver Politik Relawan Jokowi di GBK: Ingin Menekan Partai Politik, Iya Kan?
-
Koalisi Perubahan Tawarkan Prabowo Cawapres Anies jika mau Bergabung
-
PKS Cenderung Dukung Anies setelah 2 kali Gagal Dukung Prabowo
-
Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Drastis, Besarannya Bikin Auto Full Senyum!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti