Persyaratan Pendaftaran PPK Pemilu
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar PPK Pemilu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara
Apabila berminat untuk mengikuti seleksi PPK dan PPS dengan masa kerja 15 bulan, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc melalui www.siakba.kpu.go.id.
Pendaftaran PPK Pemilu telah berlangsung dari 20 November - 16 Desember 2022 mendatang dengan kuota 36.330 orang untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Demikian ulasan singkat mengenai apa itu PPK Pemilu yang dibuka pendaftarannya oleh KPU beserta tugas dan persyaratannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan