Suara.com - Sambil bergetar, Ferdy Sambo meminta maaf kepada seniornya di Korps Bhayangkara yang terkena imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu imbas hukuman demosi yang membuat karir mereka di kepolisian menjadi terhambat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sambo di penghujung laga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) sore. Awalnya, Sambo mengaku sudah berbicara pada pimpinan Polri agar mereka yang terkena imbas untuk tidak diproses.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku salah dan siap bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat. Sambo juga mengaku sedih terkait hukuman demosi yang menyasar mereka.
"Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu. Sekali lagi, saya minta maaf kepada kawan-kawan senior. Saya salah, saya siap tanggung jawab kan apa yang saya lakukan, tetapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior."
Sebelumnya, eks Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto turut terkena imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Karirnya di Korps Bhayangkara harus mandeg lantaran terkena hukuman demosi tiga tahun dan dikurung dalam penempatan khusus selama 29 hari.
Bahkan, Susanto sampai menetaskan air mata ketika hadir sebagai saksi di sidang lanjutan yang berlangsung hari ini. Dia bahkan mengaku kesal kepada sosok Ferdy Sambo yang membohongi dirinya.
"Saudara ikut di Patsus?" tanya hakim.
"Ikut yang mulia," jawab Susanto.
"Sidang kode etik?" cecar hakim.
"Ikut yang mulia," papar Susanto.
"Hukumannya?" lanjut hakim.
"Saya di Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," ucap Susanto sambil menangis.
Susanto pun merasa emosi dan kesal lantaran seorang jendral tega membohongi anak buahnya. Akibat hukuman ini, Susanto merasa karirnya selama 30 tahun di Polri menjadi hancur.
Berita Terkait
-
Benny Ali Curhat Ingin Tangkap Ferdy Sambo Sendirian Andai Tahu Kasus Yosua Direkayasa, Biar Bertanggung Jawab!
-
Ferdy Sambo Yakinkan Istrinya Diperkosa, Kubu Yosua Percaya Bharada E Jujur Soal Wanita Nangis di Rumah Bangka
-
Nestapa Kombes Susanto Haris: Karier 30 Tahun Hancur, Nangis di Sidang Gegara Ulah Sambo
-
Murka Bharada E Koar-koar Wanita Misterius, Ferdy Sambo Janjikan 'Pembalasan' Ini di Sidang
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka