Suara.com - Tasyakuran pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono akan digelar di Puro Mangkunegaran, Solo, pada Minggu (11/12/2022). Salah satu aturan yang diterapkan dalam acara tersebut yaitu tamu undangan dilarang memakai batik bermotif parang atau lereng saat masuk ke Puro Mangkunegaran. Lantas apa itu batik parang?
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sekaligus kakak Kaesang menjelaskan jika larangan memakai batik parang lereng ini bukan berasal dari keluarganya, melainkan dari pihak Pura Mangkunegaran. Tamu yag hadir ke tempat sakral itu dilarang pakai batik motif parang lereng atau parang rusak.
Apa Itu Batik Parang?
Motif parang adalah salah satu motif batik tertua di Indonesia yang sudah ada sejak kepemimpinan Keraton Mataram. Tak heran jika motif batik Parang akan banyak dijumpai di daerah Solo dan Yogyakarta. Batik tua ini motifnya terlihat seperti berulang mengikuti garis diagonal.
Jika dilihat dari bahasa, batik parang berasal dari kata 'pereng' yang artinya dalam bahasa Jawa adalah lereng. Gambaran perengan ini bisa dilihat dari motifnya yang berupa garis menurun tinggi ke rendah.
Kemudian, motif berulang dari batik parang dengan dasar huruf S terinspirasi dari ombak samudra yang memiliki makna tidak kenal putus asa.
Dalam filosofi Jawa, batik parang mempunyai arti agar seseorang memiliki sifat yang tidak pernah menyerah, layaknya ombak di laut yang tak berhenti bergerak.
Kemudian, dikutip dari buku 'Batik Nusantara' (2011) oleh Ari Wulandari, motif batik parang lereng ini diartikan sebagai ketangkasan, kewaspadaan, dan juha kontituinitas antara pekerja dengan pekerja lainnya.
Sementara, motif batik parang rusak meilikimakna kuat, sabar dan mampu mengendalikan daya nafsu meskipun dalam keadaan lemah.
Baca Juga: Jelang Nikah, Kaesang Pangarep Ungkap Belum Punya Sofa di Postingan Erina Gudono
Motif batik karang rusak konon bermula dari Penembahan Senopati yang kala itu sedang bertapa di Pantai Selatan. Ia kemudian terinspirasi dari ombak yang tidak pernah lelah menghantam karang di pantai.
Terdapat jenis-jenis motif batik parang antara lain yaitu: batik parang motif merak, batik parang cantel, batik parang centong, batik parang bermakna, batik parang tuding, batik parang kusumo, batik parang sketsa, batik parang curigo mlinjon, batik parang seling warna, dan batik parang rusak barong.
Alasan motif batik parang tidak boleh dikenakan saat menghadiri tasyakuran atau pesta pernikahan
Larangan pemakaian batik motif parang ini lantaran dipercayai dalam filosofi Jawa, batik parang bisa menyebabkan keluarga baru tersebut dipenuhi dengan cekcok dan perselisihan atau pengkhianatan.
Dalam adat Jawa, motif batik parang merupakan yang tertua sekaligus sakral. Sehingga, tidak cocok digunakan saat ada ritual pertemuan antara dua sejoli yang akan membangun sebuah rumah tangga.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan pihak Pura Mangkunegaran melarang tamu undangan acara tasyakuran pernikahan Kaesang dengan Erina mengenakan batik motif parang. Di mana, Pura Mangkunegaran ini juga akan menjadi lokasi resepsi pernikahan Kaesang dengan Erina Gudono.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Nikah, Kaesang Pangarep Ungkap Belum Punya Sofa di Postingan Erina Gudono
-
Terpopuler Lifestyle: Kaesang Beri Mahar Rp 300 Ribu, Yessy Minta Mahar Sertifikat Rumah
-
Dianggap Masih Suci, Jan Ethes dan Sedah Mirah Bakal Bawakan Cincin Pengantin Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
-
Kisah Pertemuan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Jadian 2 Bulan Langsung Minta Lamaran
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi