Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Pol Suntana menyebut ada dua bom yang ditemukan di Polsek Astana Anyar. Bom pertama diledakan oleh pelaku bom bunuh diri pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 08.15 WIB.
Pelaku pertama menerobos Polsek Astana Anyar saat para anggota kepolisian tengah menggelar apel pagi. Sebelum meledakkan diri, pelaku turut mengacung-acungkan sajam atau senjata tajam ke arah polisi.
Suntana pun menjelaskan bahwa pelaku meledakkan bom bunuh diri pertama, setelah banyak anggota polisi berusaha menghindarinya.
"Tadi ada satu (bom) diledakkan oleh pelaku," ujar Sutana di area Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Jalan Astana Anyar seperti dikutip dari Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (7/12/2022).
Setelah bom bunuh diri meledak, tim Densus 88 langsung mensterilkan tempat kejadian perkara (TKP). Begitu pula kepolisian yang mulai melakukan penyisiran dan menemukan satu bom tambahan.
Penemuan bom kedua itu akhirnya segera diamankan oleh aparat. Mereka meledakkan bom temuan itu di sekitar Polsek
Setelah melakukan penyisiran, polisi menemukan satu bom tambahan. Bom tersebut akhirnya diledakkan di area Polsek Astana Anyar oleh tim Jibom.
"Dan satu (bom) diledakkan oleh kita itu ada di sekitar situ di sekitar rumah Polsek untuk bom rakitan. Saya belum bisa menjelaskan seperti itu," tambahnya.
Suntana juga mejelaskan bahwa proyektil yang terlontar dari bom bunuh diri adalah paku dan paku payung. Pihaknya pun masih akan mengindentifikasi terlebih dahulu, khususnya demi mengungkap dari mana bahan-bahan bom didapat.
"Jadi untuk bomnya ini dia (pelaku) membawa dua. Satu yang di belakang satu belum sempat diledakkan," terang Suntana.
"Untuk proyektilnya sendiri dari TKP yang dilihat serpihannya ini berupa paku dan paku payung, untuk bahannya dari mana tim identifikasi akan mengurai lebih lanjut," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bom Bunuh Diri Astanaanyar: Polres Jakarta Selatan Perketat Penjagaan, Periksa Pengunjung dan Kendaraan
-
Bantah Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bukan Kecolongan, Kepala BNPT: Nyolong Itu Ambil Barang Orang Lain
-
Pemilik Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Ternyata Warga Solo: Sudah Lama Saya Jual
-
Buntut Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Ojek Dilarang Masuk Mako Polres Metro Tangerang
-
Kepala BNPT Sebut Meninggalnya Pimpinan ISIS Bisa Memantik Pelaku Teroris di Indonesia Beraksi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui