Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu terkait dengan sikap walk out Iskan di rapat paripurna pada Selasa (6/12).
Adapun laporan itu dilayangkan Muhammad Azhari selaku masyarakat sipil. Laporan tersebut telah diterima MKD pada hari ini.
Dalam tanda terima pengaduan, Azhari turut mengungkapkam pokok pengaduan terhadap Iskan. Dia menduga sikap Iskan dapat memperburuk citra DPR karena dianggap melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Iskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Azhari menyoroti sikap dan perbuatan Iskan yang memilih walk out atau meninggalkam rapat.
Ia juga menilai bahwa sikap Iskan tidak konsisten, mengingat Fraksi PKS disebut sudah setuju dengan catatan atas RKUHP.
"Karena kan melihat kemarin kan dari pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," kata Azhari.
Sementara itu perihal aduan yang dilayangkan, Azhari berharap MKD dapat menindaklanjuti aduannya.
"Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidangkan. Mungkin kan nanti dilihat dulu oleh MKD, dipelajari dulu," kata Azhari.
Diwarnai Perdebatan
Diketahui, perdebatan sempat terjadi dalam sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP atau RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Perdebatan itu terjadi antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan Anggota DPR RI fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Awalnya sebelum RUU KUHP disahkan fraksi PKS diberikan kesempatan menyampaikan catatannya terhadap RUU tersebut. Hal itu diberikan oleh Dasco.
Kemudian Iskan menyampaikan catatannya, bahwa fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap RUU ini. Pertama, Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun.
"Ini pasal karet yang akan nenjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan," kata Iskan dalam rapat.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Legislator Demokrat: Peringatan Keras ke BNPT dan Densus!
-
Polisi Jelaskan Soal Motor Biru Terparkir di Sekitar Lokasi Ledakan Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
-
Pesan Misterius di Motor Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Protes KUHP?
-
Ada Tulisan KUHP di Motor Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Polda Jabar Bilang Begini
-
Totalitas Nonton Konser DPR Ian, Pria Ini Bikin Nail Art dengan Desain Super Niat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan