Buya Yahya kemudian menjelaskan wajibnya seseorang yang hadir dalam acara pernikahan harus memenuhi syarat.
Beberapa syaratnya yaitu walimah tidak membedakan antara orang kaya dan miskin, tidak ada maksiat di dalamnya, tidak ada udzur (kewajiban lain di rumah) dan lain sebagainya.
Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:
"Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada harta, fisik, dan kehormatan (orang yang mengundangnya), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan juga tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Akan tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296)
Amalan suka rela seperti memberikan amplop atau hadiah adalah salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya tidak seberapa, sehingga diantara keduanya tidak perlu berhutang,
Nah itulah tadi ulasan mengenai hukum amplop pernikahan dalam Islam. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, memberikan amplop pernikahan dalam Islam tidak wajib. Namun berbeda halnya jika kita dengan suka rela memberikan hibah berupa hadiah ataupun uang tanpa mengharap balasan yang sama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Bagi-bagi Undangan Gratis, Ini Syaratnya!
-
Intip Kemewahan 5 Souvenir di Pernikahan Anak Pejabat, Harganya Bikin Geleng Kepala
-
Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama
-
Publik Heran Kaesang Unggah Foto Prewedding di Puro Mangkunegaran: Stok Sampai Tahun Depan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari