Buya Yahya kemudian menjelaskan wajibnya seseorang yang hadir dalam acara pernikahan harus memenuhi syarat.
Beberapa syaratnya yaitu walimah tidak membedakan antara orang kaya dan miskin, tidak ada maksiat di dalamnya, tidak ada udzur (kewajiban lain di rumah) dan lain sebagainya.
Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:
"Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada harta, fisik, dan kehormatan (orang yang mengundangnya), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan juga tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Akan tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296)
Amalan suka rela seperti memberikan amplop atau hadiah adalah salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya tidak seberapa, sehingga diantara keduanya tidak perlu berhutang,
Nah itulah tadi ulasan mengenai hukum amplop pernikahan dalam Islam. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, memberikan amplop pernikahan dalam Islam tidak wajib. Namun berbeda halnya jika kita dengan suka rela memberikan hibah berupa hadiah ataupun uang tanpa mengharap balasan yang sama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Bagi-bagi Undangan Gratis, Ini Syaratnya!
-
Intip Kemewahan 5 Souvenir di Pernikahan Anak Pejabat, Harganya Bikin Geleng Kepala
-
Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama
-
Publik Heran Kaesang Unggah Foto Prewedding di Puro Mangkunegaran: Stok Sampai Tahun Depan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker
-
Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Pagi Mencekam di Pejaten Timur: Saat Luapan Ciliwung Nyaris Tenggelamkan Pemukiman
-
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
-
Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja