Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak menerima amplop atau sumbangan saat menyelenggaran pesta pernikahan anak-anaknya, mulai dari Gibran hingga yang akan digelar pernikahan Kaesang Pangarep. Lantas bagaimana hukum amplop pernikahan dalam Islam?
Tak hanya pernikahan Kaesang dan Erina Gudono. Menjelang akhir tahun undangan pernikahan mengalir deras, mulai dari kerabat, teman hingga tetangga. Selain budget transportasi untuk menghadiri acara pernikahan, kita juga pasti akan mempersiapkan amplop atau hadiah yang akan diberikan kepada pengantin.
Namun memberi amplop berisi uang sumbangan dalam setiap pernikahan sudah menjadi tradisi. Jika tidak memberi amplop rasanya pun akan sungkan untuk datang ke pernikahan tersebut. Akan tetapi hukum amplop pernikahan dalam Islam tidak serta merta sesuai dengan tradisi tersebut.
Hukum amplop pernikahan dalam Islam
Membawa amplop atau hadiah saat menerima undangan walimah atau pesta pernikahan, telah menjadi kebiasaan yang turun temurun. Jika kita menghadiri suatu pernikahan tanpa membawa apa-apa akan terasa tidak biasa. Sehingga sebelum menghadiri pernikahan kita harus mempersiapkan budget untuk mengisi amplop atau membeli hadiah.
Hukum menghadiri walimah atau pesta pernikahan dengan membawa amplop sebenarnya tidak disebutkan dalam agama Islam. Karena konteksnya adalah kita menghadiri acara walimah setelah menerima undangan. Kehadiran tamu dan doanya seharusnya sudah menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi tuan rumah.
Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan Al-Bahjah TV. Ia menjelaskan bahwa mendatangi undangan walimah merupakan suatu hal yang wajib dengan tidak adanya uzur atau halangan. Sedangkan membawa sumbangan berupa uang yang dimasukkan ke dalam amplop bukanlah suatu kewajiban bagi seseorang.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa memberikan amplop memang sebuah tradisi yang telah dilakukan sejak dulu. Akan tetapi, sebaiknya jangan ada keterpaksaan sehingga akan memberatkan.
Lantas bagaimana jika seseorang tidak memiliki uang untuk mengisi amplop pernikahan? Apakah dia tetap diwajibkan untuk hadir dalam pesta pernikahan?
Menurut Buya Yahya, secara hukum syari’at sebenarnya jika tidak memiliki uang untuk diberikan amplop pada tuan rumah tidak dikategorikan dalam uzur yang menggugurkan kewajiban tersebut untuk menghadiri walimah pernikahan. Hal ini lantaran memberikan uang amplop pada acara pernikahan bukanlah suatu hal yang wajib.
Memberikan amplop berupa uang atau hadiah sebagai kado pernikahan hanya sebatas perbuatan sunah dalam konteks hibah (pemberian). Hal tersebut kemudian menjadi salah satu kebiasaan yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
"Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).
Sehingga, jika seseorang tidak bisa memberikan apapun kepada tuan rumah termasuk amplop pernikahan hukumnya tetap wajib untuk menghadiri walimah.
Namun, akan berbeda konteksnya jika sudah ketahuan motif tuan rumah mengundang walimah pernikahan yaitu untuk mengharap pemberian uang dari para tamu undangan.
Maka bila keadaannya seperti ini, tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan pernikahan dalam keadaan mereka tidak mempunyai uang untuk bisa disumbangkan. Karena acara pernikahan dengan motif seperti ini, dalam agama Islam tidak memenuhi persyaratan wajibnya.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Bagi-bagi Undangan Gratis, Ini Syaratnya!
-
Intip Kemewahan 5 Souvenir di Pernikahan Anak Pejabat, Harganya Bikin Geleng Kepala
-
Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama
-
Publik Heran Kaesang Unggah Foto Prewedding di Puro Mangkunegaran: Stok Sampai Tahun Depan
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
Terkini
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra