Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak menerima amplop atau sumbangan saat menyelenggaran pesta pernikahan anak-anaknya, mulai dari Gibran hingga yang akan digelar pernikahan Kaesang Pangarep. Lantas bagaimana hukum amplop pernikahan dalam Islam?
Tak hanya pernikahan Kaesang dan Erina Gudono. Menjelang akhir tahun undangan pernikahan mengalir deras, mulai dari kerabat, teman hingga tetangga. Selain budget transportasi untuk menghadiri acara pernikahan, kita juga pasti akan mempersiapkan amplop atau hadiah yang akan diberikan kepada pengantin.
Namun memberi amplop berisi uang sumbangan dalam setiap pernikahan sudah menjadi tradisi. Jika tidak memberi amplop rasanya pun akan sungkan untuk datang ke pernikahan tersebut. Akan tetapi hukum amplop pernikahan dalam Islam tidak serta merta sesuai dengan tradisi tersebut.
Hukum amplop pernikahan dalam Islam
Membawa amplop atau hadiah saat menerima undangan walimah atau pesta pernikahan, telah menjadi kebiasaan yang turun temurun. Jika kita menghadiri suatu pernikahan tanpa membawa apa-apa akan terasa tidak biasa. Sehingga sebelum menghadiri pernikahan kita harus mempersiapkan budget untuk mengisi amplop atau membeli hadiah.
Hukum menghadiri walimah atau pesta pernikahan dengan membawa amplop sebenarnya tidak disebutkan dalam agama Islam. Karena konteksnya adalah kita menghadiri acara walimah setelah menerima undangan. Kehadiran tamu dan doanya seharusnya sudah menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi tuan rumah.
Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan Al-Bahjah TV. Ia menjelaskan bahwa mendatangi undangan walimah merupakan suatu hal yang wajib dengan tidak adanya uzur atau halangan. Sedangkan membawa sumbangan berupa uang yang dimasukkan ke dalam amplop bukanlah suatu kewajiban bagi seseorang.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa memberikan amplop memang sebuah tradisi yang telah dilakukan sejak dulu. Akan tetapi, sebaiknya jangan ada keterpaksaan sehingga akan memberatkan.
Lantas bagaimana jika seseorang tidak memiliki uang untuk mengisi amplop pernikahan? Apakah dia tetap diwajibkan untuk hadir dalam pesta pernikahan?
Menurut Buya Yahya, secara hukum syari’at sebenarnya jika tidak memiliki uang untuk diberikan amplop pada tuan rumah tidak dikategorikan dalam uzur yang menggugurkan kewajiban tersebut untuk menghadiri walimah pernikahan. Hal ini lantaran memberikan uang amplop pada acara pernikahan bukanlah suatu hal yang wajib.
Memberikan amplop berupa uang atau hadiah sebagai kado pernikahan hanya sebatas perbuatan sunah dalam konteks hibah (pemberian). Hal tersebut kemudian menjadi salah satu kebiasaan yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
"Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).
Sehingga, jika seseorang tidak bisa memberikan apapun kepada tuan rumah termasuk amplop pernikahan hukumnya tetap wajib untuk menghadiri walimah.
Namun, akan berbeda konteksnya jika sudah ketahuan motif tuan rumah mengundang walimah pernikahan yaitu untuk mengharap pemberian uang dari para tamu undangan.
Maka bila keadaannya seperti ini, tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan pernikahan dalam keadaan mereka tidak mempunyai uang untuk bisa disumbangkan. Karena acara pernikahan dengan motif seperti ini, dalam agama Islam tidak memenuhi persyaratan wajibnya.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Bagi-bagi Undangan Gratis, Ini Syaratnya!
-
Intip Kemewahan 5 Souvenir di Pernikahan Anak Pejabat, Harganya Bikin Geleng Kepala
-
Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama
-
Publik Heran Kaesang Unggah Foto Prewedding di Puro Mangkunegaran: Stok Sampai Tahun Depan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Ketua Komisi II DPR RI Tak Setuju Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Izinkan Kami Nanti...
-
Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam
-
Dari Langit Dunia ke Nusantara: Jaringan Singapore Airlines yang Bikin Indonesia Makin Terhubung
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Laporan Roy Suryo Terhadap Tujuh Orang Masuk Babak Baru, Polisi Panggil Saksi Ahli
-
Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!
-
Tragis! Lansia di Jagakarsa Tewas Terjebak Saat Api Hanguskan Rumah Mewah
-
SAR Percepat Evakuasi Longsor Cisarua dengan Tambahan Alat Berat
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Pemerintah Siapkan Konsep Sekolah Terintegrasi: Satu Kecamatan, Satu Sekolah, Gratis dan Inklusif