Suara.com - Jelang perayaan hari raya Natal, sudah pasti akan banyak suguhan disiapkan, seperti kue natal. Seperti Lebaran, Natal juga ada banyak makanan disajikan untuk dinikmati bersama keluarga, kerabat, hingga dikirimkan sebagai bingkisan. Namun hukum membuat kue natal mulai dipertanyakan.
Dalam Islam, ada hukum yang mengatakan bahwa umat Muslim tidak dianjurkan untuk ikut merayakan hari besar agama yang lainnya, termasuk Hari Raya Natal 2022. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya bagi beberapa orang, bagaimana hukum membuat kue Natal dalam Islam?
Mengingat, tidak sedikit produsen kue yang beragama Muslim, bagaimana jika mereka menerima pesanan untuk membuat kue Natal? Bagaimana hukum membuat kue natal tersebut?
Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam
Dilansir dari sebuah tayangan di akun YouTube Al Bahjah TV (18/12/2019), Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum seorang Muslim membuat kue Natal. Penjelasan ini juga merupakan jawaban atas sebuah pertanyaan dari seorang jamaah yang menerima pesanan kue Natal.
"Anda membuat kue, asalkan kuenya bukan kue dikhususkan untuk perayaan hari raya mereka adalah sah atau halal", demikian ujar Buya Yahya.
Itu artinya, selagi kue yang dibuat merupakan kue yang juga biasa dijadikan dalam berbagai acara, maka menerima pesanan kue Natal masih diperbolehkan. Misalnya, kue berbentuk kotak yang juga disajikan pada perayaan Lebaran atau hari-hari besar lainnya.
"Yang tidak boleh adalah Anda membuat kue spesial untuk Natal atau kue-kue tertentu yang tujuan awalnya adalah untuk perayaan hari Natal. Jadi tidak boleh", demikian terang Buya Yahya.
Maka dapat disimpulkan, tidak boleh adalah pada saat pembuatan kuenya ada niat untuk ikut merayakan hari Natal.
Baca Juga: 25 Ucapan Natal 2022 yang Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Medsos
Bahkan menurut Buya Yahya, menerima kiriman kue dari orang non Muslim yang merayakan Natal juga terbilang sah. Buya Yahya menekankan, yang terpenting adalah tidak ada unsur niat atau dengan sengaja menyajikan kue atau hidangan khusus untuk perayaan suatu agama selain agama Islam.
Hal lain yang ditekankan oleh Buya Yahya untuk diperhatikan adalah mengenai kehalalan kue. Misalnya Anda menjual sebuah kue untuk tetangga yang merayakan Natal dan Anda diberi sebagian kuenya dan mengetahui bahwa kue tersebut halal, maka kue tersebut boleh dinikmati.
Memberikan makanan atau menerima hadiah dikatakan oleh Buya Yahya diperbolehkan meskipun berkaitan dengan non muslim. Hal yang terpenting adalah niat dan tujuannya bukan untuk ikut serta merayakan kegiatan agama tersebut.
Seperti itulah hukum membuat kue natal dalam Islam menurut penjelasan Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!