Suara.com - Jelang perayaan hari raya Natal, sudah pasti akan banyak suguhan disiapkan, seperti kue natal. Seperti Lebaran, Natal juga ada banyak makanan disajikan untuk dinikmati bersama keluarga, kerabat, hingga dikirimkan sebagai bingkisan. Namun hukum membuat kue natal mulai dipertanyakan.
Dalam Islam, ada hukum yang mengatakan bahwa umat Muslim tidak dianjurkan untuk ikut merayakan hari besar agama yang lainnya, termasuk Hari Raya Natal 2022. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya bagi beberapa orang, bagaimana hukum membuat kue Natal dalam Islam?
Mengingat, tidak sedikit produsen kue yang beragama Muslim, bagaimana jika mereka menerima pesanan untuk membuat kue Natal? Bagaimana hukum membuat kue natal tersebut?
Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam
Dilansir dari sebuah tayangan di akun YouTube Al Bahjah TV (18/12/2019), Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum seorang Muslim membuat kue Natal. Penjelasan ini juga merupakan jawaban atas sebuah pertanyaan dari seorang jamaah yang menerima pesanan kue Natal.
"Anda membuat kue, asalkan kuenya bukan kue dikhususkan untuk perayaan hari raya mereka adalah sah atau halal", demikian ujar Buya Yahya.
Itu artinya, selagi kue yang dibuat merupakan kue yang juga biasa dijadikan dalam berbagai acara, maka menerima pesanan kue Natal masih diperbolehkan. Misalnya, kue berbentuk kotak yang juga disajikan pada perayaan Lebaran atau hari-hari besar lainnya.
"Yang tidak boleh adalah Anda membuat kue spesial untuk Natal atau kue-kue tertentu yang tujuan awalnya adalah untuk perayaan hari Natal. Jadi tidak boleh", demikian terang Buya Yahya.
Maka dapat disimpulkan, tidak boleh adalah pada saat pembuatan kuenya ada niat untuk ikut merayakan hari Natal.
Baca Juga: 25 Ucapan Natal 2022 yang Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Medsos
Bahkan menurut Buya Yahya, menerima kiriman kue dari orang non Muslim yang merayakan Natal juga terbilang sah. Buya Yahya menekankan, yang terpenting adalah tidak ada unsur niat atau dengan sengaja menyajikan kue atau hidangan khusus untuk perayaan suatu agama selain agama Islam.
Hal lain yang ditekankan oleh Buya Yahya untuk diperhatikan adalah mengenai kehalalan kue. Misalnya Anda menjual sebuah kue untuk tetangga yang merayakan Natal dan Anda diberi sebagian kuenya dan mengetahui bahwa kue tersebut halal, maka kue tersebut boleh dinikmati.
Memberikan makanan atau menerima hadiah dikatakan oleh Buya Yahya diperbolehkan meskipun berkaitan dengan non muslim. Hal yang terpenting adalah niat dan tujuannya bukan untuk ikut serta merayakan kegiatan agama tersebut.
Seperti itulah hukum membuat kue natal dalam Islam menurut penjelasan Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
BRIN: Krisis Mikroplastik Jadi Alarm Perbaikan Sistem Sampah Nasional
-
Profil Dini Yuliani Istri Bupati Purwakarta Wafat: Pengusaha dan Politisi yang Dikenal Rendah Hati
-
Tragis! Diamuk Massa hingga Tewas, Maling Motor di Cengkareng Ternyata Bawa Pistol Mainan
-
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, DPR: Sejak Awal Ini Bisnis Dikelola BUMN, Bukan Pemerintah!
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
-
Dalih 'Investasi Sosial' Jokowi soal Utang Whoosh Dikuliti DPR: Mana Akuntabilitasnya?
-
Skandal Chromebook: Pengacara Nadiem Tunjuk Hidung Stafsus, Siapa Dalang Sebenarnya?
-
Pesawat Haji Tak Lagi Terbang Kosong? Begini Rencana Ambisius Pemerintah...
-
Ditanya Soal Peluang Periksa Luhut dalam Kasus Whoosh, Begini Respons KPK