Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya sedang mencari dan menyelidiki kelompok-kelompok yang diduga memberi bantuan terhadap aksi terorisme bom bunuh diri Polsek Astanaanyar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) pagi kemarin.
Menurut Boy, BNPT juga masih menyelidiki kegiatan-kegiatan yang dilakukan pelaku sebelum melakukan aksi bom yang menewaskan seorang pelaku dan seorang anggota Polri tersebut.
"Kami masih ingin terus mencoba melihat kelompok lain yang memberikan perbantuan, kami terus menyelidiki ke arah itu," kata Boy saat meninjau Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan ideologi berbasis kekerasan itu sangat berbahaya dan perlu diantisipasi bersama.
Menurut Boy, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, yang teridentifikasi sebagai Agus Sujatno alias Agus Muslim, merupakan warga Bandung yang sempat berpindah ke Jawa Tengah. Oleh karena itu, BNPT masih perlu memperdalam profil mantan narapidana terorisme itu.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan unsur lain agar antisipasi ke depan kita bisa lebih maksimal lagi," tambahnya.
Selain itu, Boy menilai polisi kerap menjadi sasaran para pelaku terorisme karena menurutnya kelompok teroris menganggap polisi merupakan ancaman bagi tindakan mereka.
"Jadi, secara psikologis, di kalangan mereka ini menjadikan unsur kepolisian sebagai target untuk balas dendam mereka. Ini tentu sangat kami sayangkan terjadi, apalagi kembali ada yang gugur," jelasnya.
Dia pun mengutuk tragedi bom bunuh diri yang dilakukan oleh teroris yang terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Menurutnya, pelaku bom bunuh diri itu terpengaruh oleh virus ideologi terorisme yang menghalalkan segala cara.
Baca Juga: Sosok Aipda Sofyan Didu, Polisi yang Gugur Karena Ledakan Bom Bunuh Diri Astana Anyar
"Kami sesalkan kembali terjadi; yang kedua, kami tentu belasungkawa terhadap aparat kepolisian yang gugur dan juga yang mengalami luka," ujar Boy Rafli Amar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri Semua Psikologis Anggota Polsek Astanaanyar Disembuhkan
-
CEK FAKTA: Video UAS Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Mati Syahid, Benarkah?
-
Sosok Aipda Sofyan Didu, Polisi yang Gugur Karena Ledakan Bom Bunuh Diri Astana Anyar
-
Usai Bom Bunuh Diri di Bandung, Gibran Imbau Tamu Undangan Pernikahan Kaesang Tidak Takut
-
Boy Rafli Sebut Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Tanda Balas Dendam Aksi Terorisme
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?