Suara.com - Bak sebuah kebetulan, sosok teroris pelaku Bom Bali Umar Patek mendapat bebas bersyarat di tengah ramainya insiden bom bunuh diri yang menargetkan Polsek Astanaanyar kemarin (7/12/2022).
Umar kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi potongan hukuman 5 bulan dari Kemenhumkam pada tahun 2022 ini.
Adapun Umar sebelumnya mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur menjalani hukumannya.
Langkah pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar sontak membuat pihak Australia murka. Pasalnya, aksi yang dilancarkan oleh Umar dan kelompoknya telah memberikan dampak mendalam bagi para korban yang mayoritas adalah warga negara Australia.
Lantas, bagaimana sosok Umar Patek menjadi momok bagi masyarakat Australia? Berikut rekam jejak aksi terorisme Umar Patek.
Gabung Jemaat Islamiyah, ikut dalam aksi Bom Bali
Diketahui bahwa Umar Patek merupakan salah satu teroris ulung di kelompok radikal Jemaah Islamiyah. Bersama kelompoknya tersebut, Umar melancarkan serangan Bom Bali pada 2002 silam yang menyerang beberapa titik di wliayah Kuta, Bali.
Tak heran bagi masyarakat Australia menyimpan dendam yang mendalam kepada Umar dan kelompoknya, sebab aksinya tersebut menewaskan 202 jiwa sebagaimana yang dilaporkan oleh BBC melalui investigasi pada 2003 silam.
Mayoritas dari korban jiwa yang terlibat adalah warga negara Australia sejumlah 88 orang.
Baca Juga: DPR ke Polisi: Sikat Habis Teroris hingga Akar-akarnya
Kabur, jadi buron, hingga ditangkap
Usai Jemaat Islamiyah mengaku sebagai pihak yang melancarkan serangan keji tersebut, Umar Patek langsung melarikan diri ke luar negeri.
Umar sempat masuk ke dalam daftar buronan yang dirilis oleh Departemen Keamanan Luar Negeri Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, Umar merupakan sosok kunci dalam aksi Bom Bali. Ia dilaporkan menjadi sosok yang merakit bom maut yang membunuh para korban Bom Bali.
Sepuluh tahun dunia internasional berupaya memburu teroris tersebut, akhirnya Umar berhasil ditangkap pada 2011 silam usai dicekal di Pakistan.
Umar akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun oleh hakim melalui sidang yang digelar pada 2012 silam.
Berita Terkait
-
Apa Itu Jamaah Ansharut Daulah? Organisasi Teror Dianut Pelaku Bom Astana Anyar
-
Pasca Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Sosok Umar Patek Turut Diawasi, Kepala BNPT Yakin Tentang Ini
-
Profil Umar Patek, Napi Bom Bali Akhirnya Bebas Tepat saat Ledakan Terjadi di Astana Anyar
-
Ketika Umar Patek Bebas, Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung Meledak
-
Boy Rafli Amar Sebut Tak Semua Napi Teroris Langsung Terima Deradikalisasi, Bom Astanaanyar Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan