Suara.com - Bak sebuah kebetulan, sosok teroris pelaku Bom Bali Umar Patek mendapat bebas bersyarat di tengah ramainya insiden bom bunuh diri yang menargetkan Polsek Astanaanyar kemarin (7/12/2022).
Umar kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi potongan hukuman 5 bulan dari Kemenhumkam pada tahun 2022 ini.
Adapun Umar sebelumnya mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur menjalani hukumannya.
Langkah pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar sontak membuat pihak Australia murka. Pasalnya, aksi yang dilancarkan oleh Umar dan kelompoknya telah memberikan dampak mendalam bagi para korban yang mayoritas adalah warga negara Australia.
Lantas, bagaimana sosok Umar Patek menjadi momok bagi masyarakat Australia? Berikut rekam jejak aksi terorisme Umar Patek.
Gabung Jemaat Islamiyah, ikut dalam aksi Bom Bali
Diketahui bahwa Umar Patek merupakan salah satu teroris ulung di kelompok radikal Jemaah Islamiyah. Bersama kelompoknya tersebut, Umar melancarkan serangan Bom Bali pada 2002 silam yang menyerang beberapa titik di wliayah Kuta, Bali.
Tak heran bagi masyarakat Australia menyimpan dendam yang mendalam kepada Umar dan kelompoknya, sebab aksinya tersebut menewaskan 202 jiwa sebagaimana yang dilaporkan oleh BBC melalui investigasi pada 2003 silam.
Mayoritas dari korban jiwa yang terlibat adalah warga negara Australia sejumlah 88 orang.
Baca Juga: DPR ke Polisi: Sikat Habis Teroris hingga Akar-akarnya
Kabur, jadi buron, hingga ditangkap
Usai Jemaat Islamiyah mengaku sebagai pihak yang melancarkan serangan keji tersebut, Umar Patek langsung melarikan diri ke luar negeri.
Umar sempat masuk ke dalam daftar buronan yang dirilis oleh Departemen Keamanan Luar Negeri Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, Umar merupakan sosok kunci dalam aksi Bom Bali. Ia dilaporkan menjadi sosok yang merakit bom maut yang membunuh para korban Bom Bali.
Sepuluh tahun dunia internasional berupaya memburu teroris tersebut, akhirnya Umar berhasil ditangkap pada 2011 silam usai dicekal di Pakistan.
Umar akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun oleh hakim melalui sidang yang digelar pada 2012 silam.
Berita Terkait
-
Apa Itu Jamaah Ansharut Daulah? Organisasi Teror Dianut Pelaku Bom Astana Anyar
-
Pasca Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Sosok Umar Patek Turut Diawasi, Kepala BNPT Yakin Tentang Ini
-
Profil Umar Patek, Napi Bom Bali Akhirnya Bebas Tepat saat Ledakan Terjadi di Astana Anyar
-
Ketika Umar Patek Bebas, Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung Meledak
-
Boy Rafli Amar Sebut Tak Semua Napi Teroris Langsung Terima Deradikalisasi, Bom Astanaanyar Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein