Suara.com - Pelaku industri pariwisata tidak perlu khawatir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
"Pihak pemilik atau pengelola hotel jangan takut bahwa lahirnya KUHP yang baru ini akan mematikan bisnis perhotelan, termasuk dunia pariwisata," kata anggota Komisi III DPR Santoso, hari ini.
Santoso mengatakan pengelola hotel tidak memiliki kewajiban meminta tamu yang menginap untuk harus menunjukkan surat nikah ataupun keterangan lain sebagai penunjuk bahwa tamu tersebut adalah suami istri.
"Sistem yang berlaku di Indonesia sejak KUHP disahkan normal saja, yang berbeda adalah siapa saja yang dapat melaporkan atas adanya peristiwa perzinaan, dan itu bukan merupakan suatu hal yang menjadi phobia bagi publik dan turis asing yang akan berlibur di Indonesia," tuturnya.
Santoso menilai anggapan yang beredar di publik terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan ketakutan yang berlebihan karena mendapatkan informasi yang keliru.
"Pasti travel-travel asing yang mendatangkan turis ke Indonesia saat ini mendapatkan informasi yang tidak tepat atau salah tentang isi pasal soal perzinaan di KUHP yang baru," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa salah satu fungsi dibuatnya KUHP baru oleh bangsa Indonesia adalah menjaga norma yang ada dan hidup di tengah masyarakat Indonesia, di antaranya ialah norma terkait kesusilaan.
"Dalam KUHP ini pasal tentang perzinaan itu justru untuk mencegah tindakan semena-mena masyarakat," ucapnya.
Ia menjelaskan pula bahwa tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung, di mana terdapat aturan pula terkait siapa yang dapat mengajukan laporan tersebut.
Baca Juga: Bicara Soal Pilpres, Sandiaga Uno: Saya Siap Bila Diamanahi untuk Berjuang Lagi
"Tidak bisa semua orang dapat melaporkan adanya dugaan perzinaan kepada pihak berwajib, yang dapat melaporkan adanya perzinaan itu sesuai dengan pasal 412 adalah suami atau istri, orangtua atau anak dari pihak yang diduga pelaku perzinaan," ujarnya.
Santoso pun mengatakan hingga kasus perzinaan tersebut belum masuk pada sidang peradilan, maka kasus itu dapat dihentikan jika pihak pelapor mencabut laporannya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah dan para pemangku kepentingan memiliki tugas selama tiga tahun untuk mensosialisasikan KUHP baru sebelum resmi diberlakukan sebagai hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berita Terkait
-
Menpar Widi Minta Anggaran Rp709 Miliar, Keponakan Prabowo: Sudah Lapor Presiden? Belum?
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib