Suara.com - Pelaku industri pariwisata tidak perlu khawatir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
"Pihak pemilik atau pengelola hotel jangan takut bahwa lahirnya KUHP yang baru ini akan mematikan bisnis perhotelan, termasuk dunia pariwisata," kata anggota Komisi III DPR Santoso, hari ini.
Santoso mengatakan pengelola hotel tidak memiliki kewajiban meminta tamu yang menginap untuk harus menunjukkan surat nikah ataupun keterangan lain sebagai penunjuk bahwa tamu tersebut adalah suami istri.
"Sistem yang berlaku di Indonesia sejak KUHP disahkan normal saja, yang berbeda adalah siapa saja yang dapat melaporkan atas adanya peristiwa perzinaan, dan itu bukan merupakan suatu hal yang menjadi phobia bagi publik dan turis asing yang akan berlibur di Indonesia," tuturnya.
Santoso menilai anggapan yang beredar di publik terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan ketakutan yang berlebihan karena mendapatkan informasi yang keliru.
"Pasti travel-travel asing yang mendatangkan turis ke Indonesia saat ini mendapatkan informasi yang tidak tepat atau salah tentang isi pasal soal perzinaan di KUHP yang baru," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa salah satu fungsi dibuatnya KUHP baru oleh bangsa Indonesia adalah menjaga norma yang ada dan hidup di tengah masyarakat Indonesia, di antaranya ialah norma terkait kesusilaan.
"Dalam KUHP ini pasal tentang perzinaan itu justru untuk mencegah tindakan semena-mena masyarakat," ucapnya.
Ia menjelaskan pula bahwa tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung, di mana terdapat aturan pula terkait siapa yang dapat mengajukan laporan tersebut.
Baca Juga: Bicara Soal Pilpres, Sandiaga Uno: Saya Siap Bila Diamanahi untuk Berjuang Lagi
"Tidak bisa semua orang dapat melaporkan adanya dugaan perzinaan kepada pihak berwajib, yang dapat melaporkan adanya perzinaan itu sesuai dengan pasal 412 adalah suami atau istri, orangtua atau anak dari pihak yang diduga pelaku perzinaan," ujarnya.
Santoso pun mengatakan hingga kasus perzinaan tersebut belum masuk pada sidang peradilan, maka kasus itu dapat dihentikan jika pihak pelapor mencabut laporannya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah dan para pemangku kepentingan memiliki tugas selama tiga tahun untuk mensosialisasikan KUHP baru sebelum resmi diberlakukan sebagai hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.
Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berita Terkait
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah
-
Danau Sunter Disulap Pemprov DKI, Siap Gelar Jakarta Watersport Festival 2026
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot
-
Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel
-
Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar
-
Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September
-
Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid
-
4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy
-
Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan
-
Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise
-
Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia
-
Indonesia di Ujung Tanduk, John Herdman Bongkar Kunci Garuda untuk Tekuk Singapura