Suara.com - PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dikritik habis-habisan oleh Pkar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat. Heru disebut ugal-ugalan dalam menjalankan demkokrasi.
Melalui kanal Youtube-nya, Achmad Nur Hidayat juga menyebut bahwa Heru Budi tidak lahir dari rahim demokrasi sehingga hanya menurut kepada orang yang memberinya jabatan.
"Dia bukan lahir dari rahim demokrasi. Dia dianggap memiliki kapasitas karena mampu menurut kepada orang-orang yang memberinya jabatan," kata Achmad dikutip Wartaekonomi.co.id --jaringan Suara.com, Minggu (11/12/2022).
Heru Budi disebut bukan hanya tak paham tetapi juga mengkhianati demokrasi karena bertindak ugal-ugalan.
"Ternyata dia mengkhianati demokrasi. Bertindak ugal-ugalan, seolah dia adalah pemimpin demokratis," lanjutnya.
Achmad juga mempertanyakan kembali sosok dan kapasitas Heru Budi dalam menjalankan tugasnya di DKI Jakarta.
"Kalau istilah anak mudanya ya, elu tuh siapa. Yang tidak dipilih rakyat, menduduki hanya karena masa transisi. Begitu dia dalam transisi, dimanfaat betul untuk kepentingan-kepentingan orang tertentu yang niatnya tidak lain adalah fasted interested atau memperkaya diri sendiri di atas kepentingan negara," paparnya.
Sebelumnya, keputusan Heru Budi menjadi perhatian besar komunitas masyarakat Betawi kala mencopot Sekda DKI Marullah Matali dan memposisikannya sebagai Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Keputusan ini semakin memancing perhatian kala PJ Gubernur DKI tersebut akan melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda yang ditinggal Marullah Matali tersebut
Baca Juga: Pj Gubernur Heru Budi Sengaja Disiapkan Ahok buat Bongkar Kebobrokan Anies, Benarkah?
Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi madya tersebut.
"Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir, Januari-lah," ucapnya.
Adapun saat ini posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda Uus Kuswanto yang merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI.
Sementara itu, berdasarkan pasal 19 dan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Berita Terkait
- 
            
              Pj Gubernur Heru Budi Sengaja Disiapkan Ahok buat Bongkar Kebobrokan Anies, Benarkah?
 - 
            
              Pemprov DKI Luruskan Soal Heru Budi Disebut Naikkan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato Hingga Rp 29,05 Juta
 - 
            
              Anies Cuma Kasih Rp 8,2 Juta, Kini Heru Budi Gaji Tenaga Ahli Penyusun Pidato Rp 29,05 Juta!
 - 
            
              CEK FAKTA: Bongkar Borok Anies, Ahok Siapkan Heru Budi Jadi PJ DKI Jakarta, Benarkah?
 - 
            
              Copot Marullah Anak Betawi dari Jabatan Sekda DKI, PSI Sebut Heru Budi Hartono Tak Bijaksana
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah