Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluruskan perihal gaji Tenaga Ahli Susun Pidato sebesar Rp 29,05 juta yang ditetapkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Pemprov DKI Jakarta menegaskan kalau gaji Tenaga Ahli Susun Pidato itu sebesar Rp 9,4 juta.
Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menjelaskan kalau sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.
Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Sementara yang kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang," kata Mawardi dalam keterangan persnya, Sabtu (10/12/2022).
"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," ujarnya.
Adapun keputusan pengubahan besaran gaji itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai ASN Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Heru menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN. Hal tersebut berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Untuk Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur mendapatkan upah sebesar Rp 19,65 juta Sementara untuk Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp 9,4 juta.
Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2022.
Baca Juga: Tak Permasalahkan Heru Budi yang Kembali Buat Acara Tahun Baru, Pengamat: Relawan Jokowi Saja Boleh
Kepgub tersebut menggugurkan Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai ASN Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepgub itu ditandatangani Anies pada 31 Juli 2019. Dalam Kepgub 1214/2019, Anies memberikan upah tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp 8,2 juta.
Berita Terkait
-
Wow! Pembuat Naskah Pidato Gubernur Jakarta Digaji Rp 9,4 Juta, Analis Kebijakan Rp 19,65 Juta Perbulan
-
Turun Mobil, Anies Baswedan Disambut Emak-emak Dan Disoraki Presidenku
-
Anies Cuma Kasih Rp 8,2 Juta, Kini Heru Budi Gaji Tenaga Ahli Penyusun Pidato Rp 29,05 Juta!
-
Tak Berwenang Copot Marullah Matali dari Sekda DKI, Publika Cium Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi
-
Marullah Matali Dicopot, Heru Budi Malah Akan Bikin Seleksi Terbuka Jabatan Sekda DKI
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak