Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam putusannya menyatakan sidang akan tertutup ketika pemeriksaan mengarah ke konten kesusilaan. Nantinya, para pengunjung sidang akan diminta untuk keluar ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu lebih dulu meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan tim kuasa hukum Putri agar sidang berlangsung tertutup. Hanya saja, JPU menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus ini bukan perkara anak maupun kesusilaan.
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," kata hakim Wahyu, Senin (12/12/2022).
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," kata JPU.
Majelis hakim lantas berunding terlebih dahulu dan meminta tanggapan dari Putri Candrawathi. Hanya saja, istri Ferdy Sambo itu merasa keberatan apabila persidangan berlangsung secara terbuka untuk publik.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim Wahyu.
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," singkat Putri.
Hasil perundingan majelis hakim memutuskan sidang tertutup hanya sebatas pembahasan konten asusila. Apabila pemeriksaan masuk ke konten tersebut, maka para pengunjung sidang diminta keluar dari ruang persidangan.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Momen Putri Candrawathi Bertemu Kuat Maruf Hari Ini
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," papar Wahyu.
Permintaan Kuasa Hukum Putri
Sebelumnya, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengajukan agar pemeriksaanya terhadap kliennya berlangsung secara tertutup. Alasannya, pemeriksaan Putri menyangkut urusan kekerasan seksual.
"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup katena menyangkut kekerasan seksual," ujar Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Namun demikian, majelis hakim langsung menolak permohonan Arman tersebut. Sebab, dakwaan terhadap Putri ialah pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," tegas hakim.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Bantah Terlibat Penembakan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Lebih Bagus Terus Terang
-
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Momen Putri Candrawathi Bertemu Kuat Maruf Hari Ini
-
Tatapan Sinis Richard Eliezer Saat Ferdy Sambo Bicara Penembakan Brigadir J, Sampai Dibuat Geleng-geleng Kepala
-
Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
-
'Putusin Aja Bersalah!' Pengacara Nekat Tantang Hakim Gegara Geram Ferdy Sambo Dituding Bohong
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik