Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam putusannya menyatakan sidang akan tertutup ketika pemeriksaan mengarah ke konten kesusilaan. Nantinya, para pengunjung sidang akan diminta untuk keluar ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu lebih dulu meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan tim kuasa hukum Putri agar sidang berlangsung tertutup. Hanya saja, JPU menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus ini bukan perkara anak maupun kesusilaan.
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," kata hakim Wahyu, Senin (12/12/2022).
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," kata JPU.
Majelis hakim lantas berunding terlebih dahulu dan meminta tanggapan dari Putri Candrawathi. Hanya saja, istri Ferdy Sambo itu merasa keberatan apabila persidangan berlangsung secara terbuka untuk publik.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim Wahyu.
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," singkat Putri.
Hasil perundingan majelis hakim memutuskan sidang tertutup hanya sebatas pembahasan konten asusila. Apabila pemeriksaan masuk ke konten tersebut, maka para pengunjung sidang diminta keluar dari ruang persidangan.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Momen Putri Candrawathi Bertemu Kuat Maruf Hari Ini
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," papar Wahyu.
Permintaan Kuasa Hukum Putri
Sebelumnya, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengajukan agar pemeriksaanya terhadap kliennya berlangsung secara tertutup. Alasannya, pemeriksaan Putri menyangkut urusan kekerasan seksual.
"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup katena menyangkut kekerasan seksual," ujar Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Namun demikian, majelis hakim langsung menolak permohonan Arman tersebut. Sebab, dakwaan terhadap Putri ialah pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," tegas hakim.
Menurut hakim, kekerasan seksual yang disebut-sebut oleh Arman bisa saja hanya merupakan kebetulan dalam rangkaian rencana pembunuhan Yosua.
"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," imbuh hakim.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Bantah Terlibat Penembakan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Lebih Bagus Terus Terang
-
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Momen Putri Candrawathi Bertemu Kuat Maruf Hari Ini
-
Tatapan Sinis Richard Eliezer Saat Ferdy Sambo Bicara Penembakan Brigadir J, Sampai Dibuat Geleng-geleng Kepala
-
Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
-
'Putusin Aja Bersalah!' Pengacara Nekat Tantang Hakim Gegara Geram Ferdy Sambo Dituding Bohong
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar