Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN disebut-sebut untuk menambahkan opsi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan.
"Iya sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Tetapi Yasonna tidak menjelaskan detail, ia menyarankan agar persoalan teknis revisi UU IKN ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
Yasonna hanya memastikan adanya usulan revisi tersebut bukan menandakan pemerintah dan DPR terburu-buru dalam mengesahkan UU IKN. Pasalnya usulan revisi itu disampaikan ketika UU IKN belum satu tahun disahkan.
"Mana ada (tergesa-gesa). Kajiannya itu dalam," kata Yasonna.
Bantah Tergesa-gesa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya, membantah adanya anggapan revisi UU IKN tergesa-gesa untuk dilakukan, padahal aturan tersebut belum setahun disahkan.
Menurut Dasco, Undang-Undang IKN memang perlu dilakukan revisi. Usai melihat perkembangan, diakui Dasco memang ada beberapa yang perlu ditambahkan di dalam UU IKN.
Baca Juga: Menteri Yasonna Laoly Berada di Luar, Saat Gedung Kemenkumham Terbakar
"Itu supaya lebih sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Selain untuk mendekati kata sempurna, Dasco mengatakan revisi UU IKN dilakukan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara tepat. Termasuk mengenai dana atau pembiayaan UU IKN.
"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," kata Dasco.
Dasco mengatakan pelaksanaan revisi UU IKN memiliki tujuan ke arah lebih baik..
"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata Dasco.
APBN Bakal Biayai IKN?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek